Berita PALI

Remaja 12 Tahun di PALI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Akan Dibunuh

Nasib pilu menimpa remaja 12 tahun berinisial IPS di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Apriansyah
Y (39) tersangka persetubuhan anak di bawah umur di PALI. Ia sudah 5 kali melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. 

Sementara tersangka MY saat dicecar pertanyaan oleh wartawan juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Tersangka juga mengakui telah mengancam korban akan membunuh korban dan ibu korban apabila menceritakan kasus ini.

Perbuatan tersangka melakukan aksi bejat tersebut juga diakuinya untuk melampiaskan nafsunya dan tersangka berdalih tidak nafsu lagi kepada istrinya.

"Saya tidak nafsu lagi dengan istri saya dan untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya. Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved