Berita PALI
Remaja 12 Tahun di PALI Berulang Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Akan Dibunuh
Nasib pilu menimpa remaja 12 tahun berinisial IPS di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALI- Nasib pilu menimpa remaja 12 tahun berinisial IPS di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Di usianya yang masih belia, IPS harus menelan pil pahit lantaran diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya berinisial MY (39)
Bukan sekali dua kali, sang ayah tiri berinisial MY, bahkan merudapaksa korban hingga 5 kali.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian tersangka ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan karena terjerat perkara Pasal 170 KUHP.
MLY (30) ibunda korban, bak tersambar petir saat anaknya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada anaknya selama ini.
Dia pun langsung melaporkan suaminya itu ke Polres PALI yang teregister dalam laporan Polisi nomor : LP/B-344/X/2023/SPKT/Polres PALI/ Polda Sumsel, pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit PPA Ipda Nofran Indika pihaknya telah mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah Ayah tiri korban.
"Setelah kita menerima laporan dari Ibu korban, kita langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," kata AKP Nasron Junaidi, Selasa (15/10/2024).
Dijelaskannya, pelaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, di dua tempat berbeda, dimana dilakukan di kebun karet sebanyak 3 kali dan dirumah 2 kali.
Dimana korban sendiri selama bulan terakhir ini ikut tinggal bersama Ibu kandung dan Ayah tirinya.
"Tersangka ini telah menikah dengan ibu korban selama 7 tahun, dan selama 3 bulan terakhir ini korban tinggal bersama Ibu dan ayah tirinya. Untuk korban tidak lagi bersekolah, sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukannya pada tanggal 9 Oktober 2024, berawal saat korban sedang dirumah sekitar pukul 08.00 Wib, kemudian tersangka mengajak korban untuk memanen karet.
Setelah memanen karet sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh nya merudapaksa korban sambil mengancam korban agar menuruti kemauannya.
Usai merudapaksa korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya bahkan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.
Mendapatkan ancaman tersebut korban gemetar dan takut sehingga menyebabkan psikologis korban serta sering murung.
Program MBG di PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar, Perdana Digelar di SDN 2 Tanah Abang |
![]() |
---|
ISTRI Buka Pintu Maaf ke Suami, Kasus KDRT di PALI Berakhir Damai, Pelaku Sempat Dijemput Polisi |
![]() |
---|
FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Video Viral KDRT di PALI Terungkap, sang Istri Akui Dihajar Suami Cuma untuk Konten |
![]() |
---|
VIRAL Suami Hajar Istrinya di Talang Ubi PALI, Terdengar Suara Tangisan Bayi, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.