Breaking News

Polres Muba

Masih Tetap Beroperasi Setelah Diberi Imbauan, Sumur Minyak di Keluang Terbakar, Ini Pemiliknya

Pasca terbakarnya sumur minyak illegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Amirudin aliasn Andi warga Keluang

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangka Amirudin alias Andi warga Keluang pemilik sumur minyak illegal yang terbakar di Kecamatan Keluang. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pasca terbakarnya sumur minyak illegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Amirudin aliasn Andi warga Keluang, Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Pemilik sumur minyak illegal yakni Andi warga Keluang langsung menyerahkan diri ke Polsek Keluang Polres Muba Polda Sumsel, penyerahan diri ke Polsek Keluang tersebut karena pelaku tidak ingin buron.

Kapolres Miba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki oleh Amiruddin alias Andi bin Raden Abdullah (alm), Miftah, Rudi, dan Abi.

“Dari hasil penyelidikan kebakaran tersebut disebabkan oleh  percikan api dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak. Sehingga api tersebut menyambar dan menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” kata AKP Yohan Wiranata, Sabtu (5/5/2024).

Pasca terbakaran tersebht pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan diketahui siapa pemilik tersebut. Sebelum pelaku kita amankan Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 4 Oktober 2024.

“Terkait masih adanya praktek pengeboran minyak illegal tersebut pihaknya mengaku kecolongan, karena pelaku sebelumnya akan membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” ungkapnya.

Pelaku mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” rincinya.

"Pelaki kita kenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved