Polres Muara Enim

Meresahkan Masyarakat, Satnarkoba Polres Muara Enim Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil membekuk DS (45) warga seorang warga Jl H Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka pengedar narkoba dan BB 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil membekuk DS (45) warga seorang warga Jl H Pangeran Danal, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jl KH Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Minggu (22/9/2024) malam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo SH MSi, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Selasa (24/9/2024) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl KH Syeh Yahya sering terjadi transaksi narkotika. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi menuju rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.

Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka DS serta rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket.

Selain narkotika, lanjut Kasi Humas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu senjata api laras pendek dan satu butir amunisi kaliber 38.

Penemuan ini semakin memperberat dugaan keterlibatan DS dalam aktivitas ilegal.

Saat ini, tersangka DS langsung digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul narkotika dan senjata api tersebut. 

Atas perbuatanya Tersangka DS akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 50 paket narkotika jenis sabu, satu senjata api laras pendek, satu butir amunisi kaliber 38, serta barang bukti lainnya berupa satu helai celana pendek warna biru, satu tas, dan satu unit handphone merk Realme berwarna biru,” tambah Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved