Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Pedagang Minta Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Ditunda, PT BCR Digugat ke Pengadilan

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang meminta kepada PT BCR untuk menunda revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (23/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang meminta kepada PT BCR untuk menunda revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang.

Permintaan penundaan revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang itu usai para pedagang melalui kuasa hukumnya Afdhal SH, jalani sidang perdana gugatan perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/9/2024).

Namun dari pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2024 nanti.

Afdhal mengatakan, yang mereka gugat adalah perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR. Dimana legal standing yang dibuat dengan akte notaris itu dinilai tidak melibatkan pedagang.

Baca juga: Komisi II DPRD Palembang Minta Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Diteruskan

"Ada dua tergugat dan dua turut tergugat. Tergugat 1 PT Bima Citra Realty (BCR), tergugat 2 perumda pasar. Turut tergugat notaris dan BPN Palembang," kata Afdhal.

Dia menjelaskan, perjanjian tersebut sangat merugikan para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang. Sejak ada perjanjian itu pedagang merasa terzolimi.

Baca juga: Tak Mau Tinggalkan Pasar 16 Ilir, Perumda Laporkan Pedagang ke Polrestabes Palembang

Harga kios yang dijual PT BCR dinilainya sangat tidak masuk akal. Maka itu, ia meminta pihak terkait memperhatikan nasib pedagang dan mengembalikan Pasar 16 Ilir Palembang seperti dulu.

"Semula kami berdagang lancar saja, tapi sekarang para pedagang jadi susah. Maka itu, kami meminta agar revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ditunda," tegasnya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan perjanjian legal standing antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang mengakibatkan kerugian kepada para pedagang.

Sekretaris Umum APPSI Sumsel Irwansyah Masri didampingi Ketua Komisariat APPSI Pasar 16 Ilir menunjukkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang,  Senin (9/9/2024).
Sekretaris Umum APPSI Sumsel Irwansyah Masri didampingi Ketua Komisariat APPSI Pasar 16 Ilir menunjukkan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/9/2024). (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Ia menjelaskan, situasi Pasar 16 Ilir Palembang saat ini sangat luar biasa ketegangannya. Beberapa kejadian terjadi seperti penutupan hingga dugaan pengerusakan kios oleh oknum tidak dikenal.

"Karena kekuasaan dipegang PT BCR yang diberikan oleh perumda pasar membuat mereka semena-mena terhadap Pasar 16 Ilir Palembang," kata Irwansyah.

Para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang saat ini masih berdagang. Namun dengan suasana yang tidak stabil ini membuat para konsumen enggan datang ke lapak-lapak pedagang.

Dua hari pedagang pasar 16 Ilir tidak bisa berjualan karena pasar ditutup usai adanya perusakan dan penjarahan yang terjadi, Minggu (9/9/2024).
Dua hari pedagang pasar 16 Ilir tidak bisa berjualan karena pasar ditutup usai adanya perusakan dan penjarahan yang terjadi, Minggu (9/9/2024). (Handout)

Sebab, para pedagang merasa saat ini mereka tidak tenang dan nyaman dalam berjualan dalam situasi yang terjadi di Pasar 16 Ilir Palembang.

"Bagaimana orang mau beli, pedagang saja tidak tenang berjualan. Karena pedagang selalu dirong-rong terus oleh PT BCR," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved