Pedagang Pasar 16 Ilir Dipolisikan
Tak Mau Tinggalkan Pasar 16 Ilir, Perumda Laporkan Pedagang ke Polrestabes Palembang
Perumda Pasar Palembang Jaya menempuh jalur hukum terhadap 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perumda Pasar Palembang Jaya menempuh jalur hukum terhadap 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan dugaan penyerobotan tanah.
Adapun laporan tersebut dibuat oleh karyawan Perumda Harris Munandar Ilham (39) didampingi kuasa hukum Suharyono, Jumat (13/9/2024).
Harris mengaku 12 pedagang diduga menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya.
• Breaking News : 12 Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Dipolisikan, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah
"Terlapor tidak mau meninggalkan Pasar 16 sejak masa berlaku SHMSRS mereka habis dari tanggal 3 Januari 2016 hingga saat ini," kata dia.
Sehingga hal itu merugikan pihaknya, sebab kata dia, revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang menjadi terhambat.
Sementara itu, kuasa hukum Suharyono mengatakan, pihaknya melaporkan pedagang atas dugaan menjual, menyewakan, mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang bukan haknya kepada orang lain.
"Dengan berakhirnya hak guna bangunan dan kerjasama antara PD Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sekarang sudah dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya yakni Tahun 2016 sampai sekarang atau kurang lebih 8 tahun," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.