Berita MUBA
Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Muba, Sempat Kabur ke Jabar
Jajaran Satreskrim Polres Muba berhasil membekuk Ricki Rikado di Provinsi Jawa Barat setelah sumur minyak illegal miliknya terbakar
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi pelarian Ricki Rikardo (40) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus terhenti sudah.
Jajaran Satreskrim Polres Muba berhasil membekuk Ricki Rikado di Provinsi Jawa Barat setelah sumur minyak illegal miliknya terbakar pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
"Ya, jadi kita berhasil mengamankan terangka Ricki Rikardo yang merupakan pemilik sumur minyak illegal yang terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Dalam pelariannya tersangka kabur dan sempat menyewa kontrakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada, Kamis (19/9) sekitar pukul 19:30 WIB " kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Sabtu (21/9/2024).
Lanjutnya, diamankannya tersangka karena melakukan eksplorasi sumur minyak di Kecamatan Keluang. Akibatnya sumur minyak miliknya terbakar pada Agustus 2024 lalu.
"Penyebab kebakaran sumur minyak tersebut diduga berasal dari gesekan antara canting polot dengan casing yang ada di lubang sumur minyak. Usai sumur minyaknya terbakar, tersangka ini melarikan diri dan berhasil kita amankan pada Rabu 28 Agustus 2024,"ungkapnya.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah besi steger, 1 buah besi pipa canting, 1 buah tameng, 1 buah kipas angin, 2 buah katrol dan 30 liter minyak mentah sudah diamankan di Polres Muba.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 52 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI NO 6 Tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, " tutupnya. (dho)
Kompor Picu Kebakaran Hebat di Bayung Lencir, 10 Rumah Terbakar Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Lakalantas Maut di Jalinteng Sekayu, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Petro Muba-Pertamina EP Resmi Kelola 490 Sumur Minyak Tua, Permen ESDM No 14 Masih Tunggu Gubernur |
![]() |
---|
Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 23,56 Gram Sabu dan 9 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
TOKOH Masyarakat Minta Pemkab Muba Bawa Persoalan Batas Wilayah dan Jembatan Lalan ke Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.