Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh

Babak Baru Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, 4 Pelaku Segera Jalani Persidangan

Tidak lama lagi tersangka anak di bawah umur IS dan 3 rekannya akan berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. 

Editor: Odi Aria
Kolase
Tampang 4 terduga pembunuh siswi SMP di Palembang, Rabu (4/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kasus pembunuhan terhadap korban AA, siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil atau dikenal dengan Kuburan Cina kini mulai masuk babak baru.

Diketahui, berkas para pelaku Penganiayaan dan rudapaksa tersebut sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (19/9/2024) sore.

Baca juga: Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Berkas 4 Pelaku Diserahkan ke JPU

Tidak lama lagi tersangka anak di bawah umur IS dan 3 rekannya akan berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. 

Kepala Kejari Palembang Huthamrin melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah MiPol membenarkan berkas keempat pelaku sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang.

Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang bernama Ayu Andriani, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (7/9/2024)
Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang bernama Ayu Andriani, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (7/9/2024) (handout)

Dimana, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana umum telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka anak IS.

Proses pelimpahan tersebut dilakukan di ruang Tahap II Gedung Kejari Palembang, berkas itu diberikan oleh penyidik Polrestabes Palembang kepada JPU Kejari Palembang.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, 3 Pembunuh Siswi SMP Dilatih Keterampilan Bengkel Las dan Sepeda Motor

"Berkas perkara tersebut  akan segera dilimpahkan ke PN Palembang," ungkap Dr Hardiansyah, Jumat (20/9/2024) pagi. 

Hardiansyah mengatakan, tersangka anak berinisial IS yang diduga otak pelaku dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditambahkannya,  dalam proses rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) di Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved