Polres Muba

Simpan 20 Paket Sabu Jon Sri Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Jon Sri (35) warga Desa Gajah Mati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak berkutik ketika diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Muba Polda Sumsel

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Terangkan JS ketika diamankan bersama 30 paket narkoba jenis sabu-sabu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jon Sri (35) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak berkutik ketika diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Muba Polda Sumsel.

Pelaku Jon Sri diamankan karena telah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Muba karena sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya pada Senin (2/9/2024) lalu. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan, penangkapan terhadap pelaku Jon Sri karena menjadi pengedar narkoba.

Diamankannya pelaku karena seringnya melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH yang saat melakukan pemeriksaan dirumah disaksikan juga oleh Kepala Dusun setempat dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket dan setelah ditimbang didapat berat bruto 30 gram,"kata AKP Zanzibar Zulkarnain, Minggu (8/9/2024).

Pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku JS sudah pihaknya naikkan statusnya sebagai tersangka. 

"Akibat aktifitasnya dapat merusak  generasi muda dan warga sekitar, karena ketergantungan dengan narkoba,"ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.

"Pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 10 milyar ditambah 1/3," jelasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved