CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Lulusan SMA, Dibutuhkan Ribuan Sipir Ditempatkan di 34 Provinsi

Simak jumlah formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk lulusan SMA/SMK sederajat. Ada ribuan sipir penjara yang dibutuhkan.

Editor: pairat
Kompas.com
Formasi CPNS 2024 Kemenkumham untuk Lulusan SMA 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sehingga saat baru diterima sebagai CPNS, seorang sipir penjara berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 yang dipotong sebesar 20 persen untuk 1 tahun pertama mengabdi.

Gaji pokok yang diterima akan terus mengalami kenaikan menyesuaikan dengan MKG atau kenaikan golongan ASN.

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Gaji pokok baru diterima secara penuh atau 100 persen apabila sipir sudah diangkat dari CPNS menjadi PNS.

* Tunjangan kinerja sipir penjara

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh take home pay di atas Rp 5,5 juta.

Jumlah gaji dan tunjangan kinerja tersebut relatif cukup besar apabila mendapatkan penemapatan di daerah di luar kota-kota besar, mengingat nominal penghasilan yang diterima sipir penjara dua kali lipat dibandingkan upah minimum sejumlah daerah di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved