Pilkada Palembang 2024
Respon Yudha-Bahar Pasca Putusan MK 60 Beri Peluang Kandidat Lain Berlayar, Tunggu Revisi PKPU
Putusan MK 60 ini bagus untuk membuka ruang demokrasi, sehingga akan lahir banyak calon kepala daerah baru yang tadinya terbatasi oleh syarat minimum
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberi harapan bagi kandidat yang tadinya terancam kekurangan kursi dukungan parpol.
Adapun dalam keputusan itu menyatakan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Untuk Pilkada Palembang 2024, keputusan MK itu memberi peluang kepada bakal calon walikota Palembang Ratu Dewa yang berpasangan dengan Prima Salam sebab hingga kini baru didukung oleh Gerindra yang memiliki 8 kursi di DPRD Palembang.
Begitu juga dengan Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda, menyatakan akan maju sebagai Bakal Calon Walikota melalui Partai parlemen yang tersisa dan dukungan Partai non parlemen.
Keputusan Arie Wijaya untuk ikut berkontestasi di Pilkada Palembang setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan itu tertuang melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan angin segar kepada para bakal calon Walikota Palembang dari partai non-parlemen.
Tercatat, partai non-Parlemen di Kota Palembang memperoleh total suara sah 10,75 persen (digabungkan), melebihi ketentuan Putusan MK yang hanya menyaratkan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah mata pilih lebih dari 1 juta.
Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen.
"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan," kata Arie.
Meski secara hitung-hitungan bakal banyak bermunculan pesaing yang akan tampil di kontestasi Pilwako Palembang 2024, namun Yudha-Bahar sebagai kandidat pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Palembang yang pertama kali mendeklarasikan diri menanggapinya positif.
"Putusan MK 60 ini bagus untuk membuka ruang demokrasi, sehingga akan lahir banyak calon-calon kepala daerah baru yang tadinya terbatasi oleh syarat minimum pencalonan," ungkap bakal calon wali kota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin MSc PhD kepada Sripoku.com, Rabu (21/8/2024).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang ini mengatakan dengan demikian, masyarakat akan disuguhi oleh banyak alternatif pilihan.
"Bukan yang itu-itu saja selama ini. Tapi kita tetap menunggu revisi PKPU yang baru menindaklanjuti Putusan MK 60 ini," ujar Rektor Universitas Sumatera Selatan (USS).
Owner RS Bunda ini mengatakan saat ini Yudha-Bahar tengah mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Palembang ke KPU Palembang pada Selasa (27/8/2024) sore.
"Iya Insya Allah Yudha-Bahar akan mendaftarkan ke KPUD tanggal 27 Agustus 2024 sore ba'da Ashar. Sekarang masih mempersiapkan pemberkasan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan KPU," pungkasnya.
Baca juga: Arianto: Putusan MK 60 Justru Jadi Ujian Integritas Partai Politik Jelang Pendaftaran ke KPU
Nandriani Titipkan Harapan untuk Palembang yang Lebih Baik di Tangan Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Legowo Kalah di Pilkada 2024, Yudha Pratomo Mahyuddin Siap Bantu Ratu Dewa Bangun Palembang |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Ratu Dewa-Prima Salam Jadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih |
![]() |
---|
Yudha Pratomo Ucapkan Selamat ke Ratu Dewa-Prima Salam Pasca Putusan MK : Semoga Amanah |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Bersatu Usai Putusan MK : Mari Bangun Palembang yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.