Pilkada Sumsel 2024
Arianto: Putusan MK 60 Justru Jadi Ujian Integritas Partai Politik Jelang Pendaftaran ke KPU
Pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menurunkan ambang batas dinilai justru menjadi ujian integritas bagi partai politik.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM - Pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada mendatang dinilai justru menjadi ujian integritas bagi partai politik (Parpol).
Dengan keluarnya keputusan MK tersebut, partai politik yang selama ini terbelenggu dengan segala macam bentuk koalisi menjadi terbebas dengan keluarnya keputusan MK tersebut.
Sekarang, pekerjaan rumah besar bagi partai politik adalah integritasnya sedang diuji. Masyarakat menunggu partai politik manakah yang memang mendengarkan aspirasi rakyat dengan saluran yang telah dibuka MK tersebut.
Kanal yang dibuka MK tersebut tidak akan berarti apa apa apabila partai politik tidak memanfaatkanya yang tadinya terbelenggu dengan segala bentuk koalisi sehingga tidak bisa mencalonkan kepala daerah.
Pengamat politik Arianto, ST, MT, M.IKOM,Pol mengatakan keputusan MK ini angin segar bagi partai politik. Masyarakat sebagai pemilih dapat menikmati keputusan MK ini apabila keputusan MK ini dipakai dan dipergunakan oleh partai politik.
Sekarang saatnya bagi kabupaten/kota khususnya di Sumsel yang tadinya terbelenggu dengan ambang batas pencalonan keluar dari ikatan belenggu tersebut.
"Masyarakat sangat menunggu partai politik manakah berani memanfaatkan kanal keputusan MK tersebut. Di sini integritas partai diuji, apakah masih mendengarkan aspirasi pemilihnya atau tidak," ungkap pengamat politik Arianto, ST, MT, M.IKOM,Pol.
Dalam waktu yang menyisakan sangat sempit menjelang pendaftaran calon ke KPUD, lanjut Direktur Eksekutif LKPI ini, persiapan bagi bakal calon kepala daerah yang tadinya diprediksi tidak maju di pilkada lantaran tidak cukup dukungan parpol tentunya calon tersebut harus bergerak cepat untuk melakukan komunikasi di parpol ataupun gabungan parpol yg tidak mendapatkan kursi.
Bukan tidak mungkin, akan timbul kesadaran bagi parpol mendengarkan dan memperjuangkan suara pemilihnya yang tadinya tersumbat di segala macam bentuk koalisi apapun bentuknya itu.
Kalau dicermati di pilkada Sumsel baik tingkat gubernur, bupati dan walikota ada potensi munculnya calon kepala daerah yang tadinya berpotensi besar menang berdasarkan survei elektabilitas bisa maju kembali. Tapi lagi lagi, sangat bergantung pada parpol, apakah ada itikad baik untuk mendengarkan aspirasi pemilihnya.
"Parpol yang tadinya ditakuti dan merasa besar tidak berarti dan bisa menekan parpol kecil atau yang terbelenggu akan koalisi. Kita tunggu, apakah ada parpol yang mau menguji integritasnya dalam waktu enam hari kedepan," kata lulusan terbaik ilmu komunikasi politik ini.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.