Pilkada Palembang 2024

Respon Yudha-Bahar Pasca Putusan MK 60 Beri Peluang Kandidat Lain Berlayar, Tunggu Revisi PKPU

Putusan MK 60 ini bagus untuk membuka ruang demokrasi, sehingga akan lahir banyak calon kepala daerah baru yang tadinya terbatasi oleh syarat minimum

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
HANDOUT
Yudha-Bahar sebagai kandidat pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Palembang 2024 yang pertama kali mendeklarasikan diri menanggapinya positif atas putusan MK 60. 

Seperti diketahui saat ini telah ada beberapa kandidat yang akan maju di Pilkada Palembang 2024. Adapun pasangan pertama Yudha Pratomo Mahyuddin - Baharuddin yang diusung Partai Demokrat (6 kursi) dan PKS (5 kursi), sehingga total 11 kursi yang sudah dimiliki. 

Menyusul kemudian ada nama Fitrianti Agustinda - Nandriani Octariana yang telah mendapat rekomendasi dari NasDem (9 kursi), PAN (5 kursi) dan PKB (4 kursi), sehingga paslon Duo Srikandi Palembang ini telah mengantongi 18 kursi.  

Paslon lainnya ada nama Ratu Dewa - Prima Salam baru mendapat rekomendasi partai Gerindra. Namun, keduanya belum bisa dikatakan memenuhi syarat dukungan karena partai Gerindra hanya memiliki 8 kursi, sehingga perlu dukungan partai lainnya untuk bisa minimal mengantongi 10 kursi DPRD. 

Partai PDIP dan Golkar menjadi penentu di Pilkada Palembang 2024. Sebab beberapa pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota masih berharap dukungan dari kedua parpol tersebut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved