Jembatan Lalan Roboh Ditabrak Tongkang
Breaking News: Nahkoda Tugboat Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Terancam 10 Tahun Penjara
Khomsyah Alief disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan nahkoda tugboat Madelin Spirit sebagai tersangka atas peristiwa ambruknya Jembatan P6 Lalan di Musi Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, saat ini Nahkoda kapal Tugboat Madelin Spirit Khomsyah Alief ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi terbaru, dari empat orang yang diperiksa nahkoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi malam sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Sumsel. Yang lain masih diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).
Khomsyah Alief disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Pasal yg di disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar, dan atau pasal 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun," tuturnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.
"Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," katanya.
Penyidik Subdit Gakkum masih memeriksa tiga nahkoda kapal lainnya yang terlibat dalam peristiwa ambruknya Jembatan Lalan dan hilangnya nyawa.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap crew kapal dan nahkoda kapal Tugboat Paris 22 berinisial MR, awak kapal Tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan Masinis kapal Tugboat Paris 22 berinisial MA," katanya.
Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KSOP, Dishub Kabupaten Muba, Dinas PUPR Kabupaten Muba dan pihak terkait lainnya.
4 Korban Tewas
Tim SAR Gabungan menemukan korban keempat yang hilang akibat ambruknya Jembatan P6 Lalan yang ditabrak kapal tongkang bermuatan Batubara, pada Rabu (14/8/2024).
Korban yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pagi ini adalah Misbahul Munir (31).
Jenazah ditemukan mengapung di pinggir sungai atau sekitar radius 3 KM dari lokasi awal kejadian dalam keadaan meninggal dunia.
Sebelumnya, tim SAR gabungan juga telah menemukan tiga korban pada dinihari tadi yakni Kusdio (42), Hendra hanlipi (15) dan M Alansyah (15).
13 Perusahaan Bayar Dana Talangan Rp 300 Juta, Jembatan P6 Lalan Mulai Dibangun 2025 |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Lalan Muba Telan Anggaran Rp 100 M, Perusahaan Perkebunan Diminta Turut Andil |
![]() |
---|
Lalu Lintas di Bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan Akan Tetap Dibuka Siang Hari |
![]() |
---|
Titik Terang Pembangunan Jembatan P6 Lalan Usai Roboh Ditabrak Tongkang |
![]() |
---|
Pemkab Muba Deadline Perusahaan 6 Bulan Perbaiki Jembatan Lalan : Kalau Tak Ada Progres Kami Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.