Jembatan Lalan Roboh Ditabrak Tongkang

Breaking News: Nahkoda Tugboat Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Terancam 10 Tahun Penjara

Khomsyah Alief disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Jembatan sepanjang 500 meter yang menghubungkan Desa Sukajadi P6, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), roboh setelah dihantam tongkang bermuatan batubara, Senin (12/8/2024) malam. 

Kepala Kantor SAR Palembang Raymond Konstantin, melalui Kasi Operasi Manca Rahwanto mengatakan, selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak guna dilakukan proses pemakaman.


"Korban keempat kami temukan hari ini sekitar pukul 08:15 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia, radius 3 kilometer dari lokasi. Selanjutnya kami serahkan jenazah kepada pihak keluarga," ujar Manca.


Saat ini tim SAR Gabungan masih mencari satu orang lagi yang belum ditemukan pasca peristiwa ambruknya Jembatan P6 Lalan, yakni Ribut Riyadi (34).


"Total sudah empat orang korban yang kita temukan dan masih tersisa satu orang lagi.

Tim SAR gabungan saat ini masih terus melakukan pencarian semoga satu orang korban lagi yang merupakan korban terakhir dapat segera ditemukan," katanya.


Pada proses pencarian kantor SAR Palembang selain berkoordinasi dengan seluruh unsur SAR gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polairud, Polsek Sungai lalan, Koramil sungai lalan, Dishub Muba, BPBD Muba serta masyarakat, juga melakukan pembagian SRU (SAR Unit) dan pemetaan wilayah pencarian untuk masing-masing SRU tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved