Jembatan Lalan Roboh Ditabrak Tongkang
Breaking News: Nahkoda Tugboat Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan P6 Lalan, Terancam 10 Tahun Penjara
Khomsyah Alief disangkakan pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepala Kantor SAR Palembang Raymond Konstantin, melalui Kasi Operasi Manca Rahwanto mengatakan, selanjutnya korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak guna dilakukan proses pemakaman.
"Korban keempat kami temukan hari ini sekitar pukul 08:15 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia, radius 3 kilometer dari lokasi. Selanjutnya kami serahkan jenazah kepada pihak keluarga," ujar Manca.
Saat ini tim SAR Gabungan masih mencari satu orang lagi yang belum ditemukan pasca peristiwa ambruknya Jembatan P6 Lalan, yakni Ribut Riyadi (34).
"Total sudah empat orang korban yang kita temukan dan masih tersisa satu orang lagi.
Tim SAR gabungan saat ini masih terus melakukan pencarian semoga satu orang korban lagi yang merupakan korban terakhir dapat segera ditemukan," katanya.
Pada proses pencarian kantor SAR Palembang selain berkoordinasi dengan seluruh unsur SAR gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polairud, Polsek Sungai lalan, Koramil sungai lalan, Dishub Muba, BPBD Muba serta masyarakat, juga melakukan pembagian SRU (SAR Unit) dan pemetaan wilayah pencarian untuk masing-masing SRU tersebut.
13 Perusahaan Bayar Dana Talangan Rp 300 Juta, Jembatan P6 Lalan Mulai Dibangun 2025 |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Lalan Muba Telan Anggaran Rp 100 M, Perusahaan Perkebunan Diminta Turut Andil |
![]() |
---|
Lalu Lintas di Bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan Akan Tetap Dibuka Siang Hari |
![]() |
---|
Titik Terang Pembangunan Jembatan P6 Lalan Usai Roboh Ditabrak Tongkang |
![]() |
---|
Pemkab Muba Deadline Perusahaan 6 Bulan Perbaiki Jembatan Lalan : Kalau Tak Ada Progres Kami Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.