Berita Prabumulih
Kelakukan Bejat Ayah Tiri di Prabumulih, Tega Hamili Anak Sambungnya Penyandang Disabilitas
Keluarga yang kesal lalu melapor ke Polres Prabumulih hingga akhirnya tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Nasib malang dan tragis dialami NS (18) yang merupakan penyandang disabilitas warga Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih yang diperkosa ayah tirinya Lamudin (35).
Aksi pencabulan terhadap NS tersebut terungkap pada Jumat (12/7/2024). Kasus itu terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil.
Keluarga yang kesal lalu melapor ke Polres Prabumulih hingga akhirnya tim opsnal unit pidum dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih meringkus tersangka.
Tersangka diringkus polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jalan Nigata Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Selasa (6/8/2024) 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Haryoni SH dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Lamudin langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, pencabulan itu diketahui bibi korban inisial DH yang melihat perubahan di perut korban. Lalu korban menanyakan langsung terkait hal itu.
Awalnya, korban enggan menjawab tapi setalah dipaksa akhirnya NS mengaku bahwa dirinya hamil dan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yakni Lamudin.
Korban mengkaui jika perbuatan bejat sang ayah itu terjadi pada Oktober 2023 ketika rumah dalam keadaan sepi.
Dirinya mengaku tidak bercerita karena takut diancam oleh Lamudin.
Naasnya, perbuatan bejat dilakukan terhadap anak penyandang disabelitas itu dilakukan tersangka berkali-kali.
Mendapat pengakuan dari korban itu, bibi korban serasa disambar petir.
Keluarga korban yang kesal lalu melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka merupakan ayah tirinya dan berhasil kita ringkus," tegas Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Kasi Humas, korban merupakan penyandang disabilitas dimana kakinya lumpuh dan tidak bisa berjalan dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
JERITAN di Ujung Pertengkaran, Secarik Kertas Ungkap Pesan Terakhir Seorang Ayah ke Anak |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Sinyal Telekomunikasi Sampai ke Desa Sinar Rambang Prabumulih |
![]() |
---|
150 Lansia Desa Pangkul Prabumulih Diwisuda, Walikota Arlan Apresiasi Semangat Belajarnya |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.