Polres Muba
Belum Sempat Lakukan Transaksi Narkoba, Endang Saputra Harus Diamankan Polsek Lais
Belum sempat melakukan transaksi penjualan narkoba Endang Saputra (39) harus terlebih dahulu diamankan pihak kepolisan Polsek Lais
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Belum sempat melakukan transaksi penjualan narkoba Endang Saputra (39) harus terlebih dahulu diamankan pihak kepolisan Polsek Lais, Jumat (19/7/2024).
Hal tersebut berkat gerak cepat Polsek Lais dalam menghentikan peredaran narkoba di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba yang sebelumnya telah pihaknya terima.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transkasi narkoba di Desa Epil, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfikri untuk melakukan penangkapan.
"Ya, kita menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa pada lokasi tersebut sering melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri yang di maksud pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkoba yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan," kata AKP Ridho Pradini, Jumat (19/7/2024.
Lanjutnya, narkoba tersebut ditemukan pada saku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.
"Kita temukan sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais. Kemudian penangangan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan, telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka Endang Saputra dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.
"Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangkakami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," tutupnya. (dho)
Polres Muba
Polda Sumsel
Polsek Lais
AKP Muhammad Ridho Pradini
AKP Zanzibar Zulkarnain
AKBP Listiyono Dwi Nugroho
narkoba
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Pastikan Streil Polres Muba Periksa Setiap Peserta Pelipat Suara |
![]() |
---|
Dukung Program Presiden RI, Polres Muba Bagikan Makan Siang Bergizi Kepada Siswa Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.