Polres Muba

Belum Sempat Lakukan Transaksi Narkoba, Endang Saputra Harus Diamankan Polsek Lais

Belum sempat melakukan transaksi penjualan narkoba Endang Saputra (39) harus terlebih dahulu diamankan pihak kepolisan Polsek Lais

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Tersangkan Endang Saputra bersama barang bukti ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Belum sempat melakukan transaksi penjualan narkoba Endang Saputra (39) harus terlebih dahulu diamankan pihak kepolisan Polsek Lais, Jumat (19/7/2024). 

Hal tersebut berkat gerak cepat Polsek Lais dalam menghentikan peredaran narkoba di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba yang sebelumnya telah pihaknya terima.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transkasi narkoba di Desa Epil, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfikri untuk melakukan penangkapan. 

"Ya, kita menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa  pada lokasi tersebut sering melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri yang di maksud pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkoba yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan," kata AKP Ridho Pradini, Jumat (19/7/2024.

Lanjutnya, narkoba tersebut ditemukan pada saku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.

"Kita temukan sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais. Kemudian penangangan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan, telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka Endang Saputra dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.

"Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangkakami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara  seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved