Berita Palembantg
Fitrianti Agustinda Penuhi Panggilan Kejari Pada Kasus Dana Hibah PMI Lebih Awal, Ini Alasannya
Fitrianti Agustinda yang juga Ketua PMI Kota Palembang memenuhi panggilan penyelidik Kejari Palembang dalam rangka pemeriksaan dana hibah PMI
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Wawako Fitrianti Agustinda yang juga Ketua PMI Kota Palembang memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam rangka pemeriksaan terkait dana hibah PMI Kota Palembang, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya penyelidik Kejari Palembang kembali menjadwalkan pemanggilan Fitri yang seharusnya besok Rabu 24 Juli 2024.
Namun hari ini ternyata Fitrianti datang memenuhi panggilan penyelidik.
Sebelumnya juga Fitrianti belum sempat memenuhi undangan pemanggilan Kejari sebanyak dua kali karena di luar Kota dan sakit, hari ini Fitri datang dan diampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Fitrianti Achmad Taufan Soedirjo SH mengatakan, Fitrianti datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan Kejaksaan Negeri Palembang dikarenakan pada besok Rabu ada kegiatan di luar kota.
Baca juga: Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang, Mantan Kadinkes : Saya Tak Terlibat
"Sudah tadi siang. Kejaksaan Negeri berkenan menerima ibu Fitri hadir lebih awal diambil keterangan. Ibu memajukan jadwal karena kebetulan beliau berangkat malam ini ke Jakarta kita izin sama penyelidik dan Alhamdulillah diperbolehkan," ujar Taufan ketika dikonfirmasi via telepon.
Menurutnya sewaktu ditanyai penyelidik Kejari Palembang, Fitrianti lancar menjawab pertanyaan yang disampaikan.
"Tadi kalau kita dampingi beliau mengambil keterangan, ya berjalan dengan lancar. Ibu Fitri menjelaskan apa yang beliau lihat, apa yang beliau alami selama di PMI sehingga penyelidik menganggap sementara ini keterangannya sudah cukup ," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.