Lansia Tewas dalam Kamar di Bogor

Keinginan Anak Sulung Tempati Rumah Warisan Hans Tomasoa Pupus, Akui Dihalangi Warga & RT Setempat

Tiga anak Hans dan Rita berhak menerima ahli waris. Namun, anak sulung Hans dan Rita mengaku dihalangi masuk ke rumah orangtuanya tersebut.

Editor: pairat
Tribunmedan
Beginilah nasib warisan Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73)m anak sulung beri pengakuan. 

SRIPOKU.COM – Keinginan anak sulung tempati rumah peninggalan Hans Tomasoa pupus, akui warga dan Rt setempat menghalangi.

Usai kematian Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) pasutri lansia yang tewas membusuk dalam kamar di Bogor masih jadi sorotan.

Usai pasutri lansia Hans Tomasoa dan Rita dimakamkan, kini nasib warisan kedua orangtua yang berada di Perumahan Citra Indah Bukit Raflesia Bogor itupun ditentukan.

Disebutkan, tiga anak Hans dan Rita berhak menerima ahli waris. Namun, anak sulung Hans dan Rita mengaku dihalangi masuk ke rumah orangtuanya tersebut.

Padahal sang anak sulung yakni Aris Tokra Tomasoa berniat menempati rumah peninggalan orangtuanya itu.

Seperti diketahui, Aris Tokra Tomasoa dan dua adik laki-lakinya dituding menelantarkan orangtuanya Hans dan Rita hingga tewas membusuk di tempat tidur.

Anak Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa muncul usai penguburan pasutri lansia yang tewas membusuk dalam kamar di Bogor.
Anak Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa muncul usai penguburan pasutri lansia yang tewas membusuk dalam kamar di Bogor. (Kolase)

Baca juga: Pengakuan Anak Hans dan Rita Tomasoa soal Menelantaran Ortu, Akui Ekonomi Sedang Tidak Stabil

Ketiga anak Hans dan Rita kini membantah tudingan telah telantarkan orangtuanya.

Aris dan dua adik laki-lakinya dituding tak pernah berkunjung merawat orang tuanya hingga akhir hayatnya selama bertahun-tahun.

Kini, kemunculan anak-anak opa Hans Tomasoa dan oma Rita dipertanyakan oleh para warga.

Ternyata pasca meninggalnya orangtuanya, Opa Hans Tomasoa dan Oma Rita Tomasia, Aris selaku anak sulung berniat untuk meninggali rumah peninggalan tersebut.

Sayangnya niatan Aris tersebut harus terkendala dengan pihak pengurus RT setempat.

Menurut pengacara Aris, Niko Kreshna pihak keluarga opa Hans dilarang masuk ke rumah tersebut, namun memberikan akses kepada awak media.

"Jadi hari kedua kematian itu datang memang ingin masuk rumah sampai sekarang belum bisa masuk ke rumah, karena kunci ditangan RT, " kata Aris lewat TikTok @storywartawanhiburan dilansir Tribun-medan.com, Senin (22/7/2024).

"Yang megang kunci ini ketua RT," sambungnya.

Padahal kata Niko, anak-anak opa Hans berhak menerima ahli waris dari pasutri lansia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved