Kasus Korupsi KONI Sumsel
Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Eks Gubernur Hadir Via Zoom
Herman Deru memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI yang menjerat mantan Ketua KONI Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI yang menjerat mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Senin (22/7/2024) sore.
Namun Herman Deru tidak hadir secara fisik melainkan hanya hadir via zoom.
Ia tampak mengenakan baju putih dan mengenakan kopiah hitam.
Baca juga: Contraflow Jalan Palembang Batal Dilakukan Sore Hari, Hanya Diterapkan Setiap Pagi
Pemanggilan Herman Deru sebagai saksi berdasarkan surat penetapan pemanggilan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang pada 15 Juli 2024 lalu.

"Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap Herman Deru selaku Gubernur Sumsel tahun 2018-2023 sebagai saksi persidangan.
Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut dikabulkan," ujar Majelis Hakim saat membacakan surat penetapan beberapa waktu lalu.
Saat ini sidang sedang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH, dengan sesi pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada Herman Deru.
Hendri Zainuddin Minta Deru Dihadirkan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Hendri Zainuddin mengaku sudah mengajukan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, meminta dihadirkannya mantan Gubernur Sumsel Herman Deru di sidang kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Kuasa hukum Hendri Zainuddin Tito Dalkuci mengatakan pengajuan itu dilakukan sebab dalam dua sidang sebelumnya JPU berencana akan memanggil mantan Gubernur Sumsel, namun belum juga hadir.
"Dalam kesaksian para saksi di dua sidang sebelumnya, JPU berencana menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi," kata Tito setelah sidang.
Menurut dia kehadiran mantan orang nomor satu di Sumsel itu sangat penting terhadap pembelaan yang akan dilakukan tim kuasa hukum.
"Sebab menurut kami anggaran ini kan dikelola Pemprov, jadi (Herman Deru) harus diminta keterangan juga terkait seperti apa historis pencairan anggaran, dan apakah sudah sesuai mekanisme. Kami harap pak Herman Deru hadir terkait dengan masalah pencairan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan untuk menghadirkan Herman Deru.
Menurut dia, sepanjang ada kaitannya dengan pembuktian terdakwa maka akan dipertimbangkan.
Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Jawaban Herman Deru Banyak Lupa di Sidang, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin : Lucu |
![]() |
---|
Dicecar soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Mengaku Banyak Lupa dan Tidak Tahu |
![]() |
---|
Respon Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri di Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.