Kasus Korupsi KONI Sumsel

Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara

Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans divonis 1,8 tahun atau 20 bulan. Sedangkan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Thahir divonis 1,4 tahun

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah, dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Thahir mendapatkan vonis berbeda di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (16/4/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah, dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Thahir mendapatkan vonis berbeda.

Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans divonis 1,8 tahun atau 20 bulan. Sedangkan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Thahir divonis 1,4 tahun atau 16 bulan.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (16/4/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH berjalan lancar.

Kuasa hukum kedua terdakwa yakni Febriansyah, mengatakan dalam sidang vonis tersebut dua kliennya mendapatkan vonis yang berbeda.

Di mana Suparman Romans divonis 1,8 tahun dan Ahmad Tahir divonis 1,4 tahun.

"Klien saya Suparman Romans telah mengganti kerugian jadi potongan tersebut belum di masukan fledoi, jadi tidak perlu mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Adapun total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 300 juta

Terkait putus ini, ditambahkannya, kedua kliennya menerima.

"Ya klien saya menerima putusan dan saya juga sudah koordinasi dengan kedua klien tidak akan mengajukan banding," tutupnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved