Kasus Korupsi KONI Sumsel
Korupsi Dana Hibah, 2 Mantan Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara
Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans divonis 1,8 tahun atau 20 bulan. Sedangkan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Thahir divonis 1,4 tahun
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah, dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Thahir mendapatkan vonis berbeda.
Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans divonis 1,8 tahun atau 20 bulan. Sedangkan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Thahir divonis 1,4 tahun atau 16 bulan.
Sidang dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (16/4/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH berjalan lancar.
Kuasa hukum kedua terdakwa yakni Febriansyah, mengatakan dalam sidang vonis tersebut dua kliennya mendapatkan vonis yang berbeda.
Di mana Suparman Romans divonis 1,8 tahun dan Ahmad Tahir divonis 1,4 tahun.
"Klien saya Suparman Romans telah mengganti kerugian jadi potongan tersebut belum di masukan fledoi, jadi tidak perlu mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.
Adapun total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 300 juta
Terkait putus ini, ditambahkannya, kedua kliennya menerima.
"Ya klien saya menerima putusan dan saya juga sudah koordinasi dengan kedua klien tidak akan mengajukan banding," tutupnya.
Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Jawaban Herman Deru Banyak Lupa di Sidang, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin : Lucu |
![]() |
---|
Dicecar soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Mengaku Banyak Lupa dan Tidak Tahu |
![]() |
---|
Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Eks Gubernur Hadir Via Zoom |
![]() |
---|
Respon Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri di Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.