Kasus Korupsi KONI Sumsel

Respon Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri di Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel

"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Respon mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tahun 2021.

Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel.

Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.

"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang, Senin (29/4/2024).

Ia mengklaim pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.

"Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp 25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja," katanya.

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Menurutnya, pertanggungjawaban pencairan dana seharusnya pejabat yang menandatangani MPHD. 

"Mestinya yang bertanggung jawab tandatangan MPHD Dispora mestinya memverifikasi kegiatan kami. Kami itu mintanya per termin," katanya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan langsung menuju ke pokok perkara.

Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung menunjukkan pembuktian pokok perkara.

"Ya alasannya karena ini sidangnya bakalan panjang jadi kita langsung ke pokok-pokok materi, dan kita akan adakan pembuktian, " katanya.
 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved