Kasus Korupsi KONI Sumsel

Dicecar soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Mengaku Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Saudara saksi kenapa pencairan anggaran itu dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 setelah PON selesai sedangkan surat keputusan Gubernur November 2021

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru datang via zoom Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, Senin (22/7/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku banyak lupa dan tidak tahu saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendri Zainuddin dalam lanjutan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Herman Deru mengaku lupa dan tidak tahu saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim dan  penasehat hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika SH tentang proses pencarian dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 37,5 miliar.

"Saudara saksi kenapa pencairan anggaran itu dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 setelah PON selesai sedangkan surat keputusan Gubernur November 2021 anda tandatangani?," tanya Gede Pasek Suardika kepada Herman Deru.

Deru mengaku tak ingat akan hal itu dan menyebut kalau pertanggungjawaban dana ada di penerima.

"Saya tidak tau itu saudara penasehat hukum. Terkait besaran dana hibah saya tidak hafal, tapi penerima tetap bertanggung jawab ," ujar Deru.

Bahkan ketika penasehat hukum menanyakan besaran dana yang dianggarkan untuk keberangkatan KONI Sumsel pada PON dan Porprov Deru mengaku tidak ingat.

"Kalau soal itu saya betul-betul lupa," jawab Deru.

Ketika ditanya lagi oleh penasehat hukum Hendri Zainuddin soal pelepasan kontingen Sumsel saat PON pun Deru mengaku lupa.

"Saya tahu, tapi lupa bagaimana peristiwanya karena setiap hari selalu ada agenda seremoni, " kata Deru.

Kemudian giliran Majelis Hakim menanyakan ke Herman Deru soal dana hibah KONI Sumsel lagi-lagi dia tidak ingat.

"Saudara saksi waktu itu menjabat Gubernur punya prioritas harusnya kasih solusi soal PON ini. Tapi tahu kan dana hibah Rp 37 miliar itu baru dicairkan setelah PON," tanya Majelis Hakim.

"Saya lupa secara spesifik yang mulia," kata Deru.

Setelah mendengarkan keterangan Herman Deru, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa pekan depan 30 Juli 2024 mendatang.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved