Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama. 

Hendri Zainuddin  menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4/2024).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Hendri Zainuddin dengan unsur pasal memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Sebagaimana diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan langsung menuju ke pokok perkara.

Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel. Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.

"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang.

Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved