Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama.
Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4/2024).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Hendri Zainuddin dengan unsur pasal memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
"Sebagaimana diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan langsung menuju ke pokok perkara.
Hendri mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel. Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.
"Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu," ujar Hendri usai sidang.
Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Hendri Zainuddin Minta Herman Deru Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tuding Amiri Aripin tak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Profil Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Sumsel Berikan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Suap KONI |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel di PN Palembang, Agenda Dengarkan Dakwaan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.