Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tuding Amiri Aripin tak Bertanggung Jawab

"Pak Amiri itu dalam bahasa saya orang paling tidak bertanggung jawab. Bikin laporan pertanggungjawaban

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Hendri Zainuddin bersama tiga saksi lainnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI, Selasa (6/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel Hendri Zainuddin, menyebut Mantan Bendahara KONI Sumsel, Amiri Aripin tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan kegiatan.

Hal ini diungkapkan Hendri saat memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 dengan terdakwa Mantan Sekretaris Suparman Roman dan Plt Ketua Harian Ahmad Tahir, Selasa (6/2/2024).

Hendri dicecar pertanyaan oleh JPU seputar keterlibatannya dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel tahap kedua senilai Rp 25 miliar.

"Pak Amiri itu dalam bahasa saya orang paling tidak bertanggung jawab. Bikin laporan pertanggungjawaban dari tahun 2020 adalah teman-teman Lagi gencar-gencarnya  kita buat PON dan di demo oleh atlet dia tidak ada," kata Hendri saat menjawab pertanyaan JPU.

Amiri Aripin yang disebut telah mengundurkan diri setelah perhelatan PON Papua pada tahun 2021 lalu secara lisan, dan tak ingin lagi terlibat di kepengurusan KONI Sumsel.

Karena itulah pada saat pencairan dana hibah Rp 25 miliar yang menandatangani adalah Hendri sebagai Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Sumsel.

"Jadi tak ada pilihan lain makanya saya dan Ketua Harian yang menandatangani cek pencairan dana. Secara lisan pak Amiri sudah dua kali mengatakan ingin mengundurkan diri pertama saat dia tidak mau tandatangan cek, nah yang kedua saat di hadapan rakor," katanya.

Hendri menambahkan alasan ia turut ambil alih tandatangan cek pencairan dana karena setelah pulang dari PON Papua, KONI Sumsel langsung melakukan persiapan untuk menyambut Porprov. Sehingga tak memungkinkan waktunya untuk melakukan PAW (Pergantian Antar waktu).

"Setelah pulang dari PON pada 20 Oktober 2021 kita sudah disambut lagi oleh Porprov di bulan November sehingga tak memungkinkan saat itu untuk PAW. LPJ-nya saya yang tandatangan untuk ke Dispora sebagai Ketua Umum saat itu dan lampirannya adalah kegiatan kami, " tandasnya.

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang.

Saat ini sedang masih berlanjut dengan memberikan pertanyaan kepada tiga saksi lainnya. 

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat SH MH ini, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Tahir.

Keempat saksi yang dihadirkan yakni, Hendri Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, Triana pengurus KONI Sumsel, Zaki selaku Panitia Pemeriksaan Hasil Barang Pengadaan, dan Maulana Ilham pihak hotel.

Dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp 37 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved