Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Mantan Gubernur Sumsel Berikan Kesaksian Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Suap KONI

Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 Ir Syahrial Oesman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI Sumsel 2021

Editor: adi kurniawan
Handout
Syahrial Oesman, Mantan Gubernur Sumsel memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang digelar pengadilan tipikor PN Palembang,  Selasa (9/1/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 Ir Syahrial Oesman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang digelar pengadilan tipikor PN Palembang,  Selasa (9/1/2024).

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH Syahrial menerangkan tentang adanya dana abadi Rp 1 miliar KONI berasal dari sumbangan para pengusaha di Sumsel untuk membantu perhelatan PON 2004 lalu.

"Hubungannya saya waktu menjabat Gubernur waktu itu Sumsel ditunjuk sebagai tuan rumah PON 2004. Ada dana yang berasal dari sumbangan pengusaha untuk membantu perhelatan PON, dan terkumpul Rp 1 miliar, " ujar Syahrial.

Syahrial mengungkap waktu itu ternyata penyelenggaraan PON 2004 diperbolehkan menggunakan dana APBD, sehingga uang tersebut tersimpan dan menjadi dana abadi KONI Sumsel.

Seiring waktu, stafnya memberitahu bahwa ada cek senilai Rp 1 miliar dan kemudian diserahkan kepada ketua KONI saat itu yakni Hendri Zainuddin, uang tersebut diserahkan untuk operasional KONI Sumsel

"Dana sumbangan itu tidak mengikat, jadi saya masukan deposito berjangka yang mana bunganya untuk operasional KONI Sumsel. Karena sifatnya berjangka, maka diharapkan bunga deposito dari dana abadi Rp1 miliar tersebut untuk digunakan operasional KONI Sumsel seperti bayar uang listrik, air dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Mantan Petinggi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar, Bermula Hendri Zainuddin Ajukan Dana Hibah

Lanjut dia, mengenai pertanggung jawaban penggunaan dana abadi Rp 1 miliar tersebut sudah merupakan kewenangan dari ketua KONI saat itu yakni Hendri Zainudin.

"Setelah itu saya tidak tahu lagi pertanggungjawaban dana abadi itu seperti apa, tujuan awal dari saya bunga dari dana abadi tersebut untuk operasional KONI Sumsel," katanya.

Selain Syahrial Oesman, saksi lainnya yang hadir dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI Sumsel yakni tiga orang pengurus KONI Sumsel dan dari pihak ketiga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved