Kasus Korupsi KONI Sumsel
Mantan Petinggi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar, Bermula Hendri Zainuddin Ajukan Dana Hibah
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (11/12/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa.
Terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
"Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.

Dengan cara bermula saksi Hendri Zainuddin mengajukan dana hibah kepada Gubernur Sumsel, " ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Menanggapi hal itu, Suparman Romans mengatakan dia dan terdakwa Ahmad Tahir tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi.
"Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim, " ujar Suparman.
Suparman bersama terdakwa Ahmad Tahir tidak mengajukan eksepsi dan tetap mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua kami ikuti tanpa ada upaya melawan hukum. Hari ini kami juga ikuti sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, " katanya.
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sumsel Telusuri Aset 3 Tersangka
Pasca menyita aset dari salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman dengan kembali memeriksa saksi, Kamis (21/9/2023)
Jaksa Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dari Tersangka HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel non aktif.
Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel |
![]() |
---|
Jawaban Herman Deru Banyak Lupa di Sidang, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin : Lucu |
![]() |
---|
Dicecar soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Mengaku Banyak Lupa dan Tidak Tahu |
![]() |
---|
Herman Deru Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Eks Gubernur Hadir Via Zoom |
![]() |
---|
Respon Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri di Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.