Kasus Korupsi KONI Sumsel

Mantan Petinggi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar, Bermula Hendri Zainuddin Ajukan Dana Hibah

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Suparman Romans dan Ahmad Tahir saat menjalani sidang perdana kasus korupsi KONI Sumsel, Senin (11/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (11/12/2023). 


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa. 


Terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.


"Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.

Mantan Sekum KONI Provinsi Sumsel, Ir Suparman Romans.
Mantan Sekum KONI Provinsi Sumsel, Ir Suparman Romans. (SRIPOKU.COM/fiz)

Dengan cara bermula saksi Hendri Zainuddin mengajukan dana hibah kepada Gubernur Sumsel, " ujar JPU saat membacakan dakwaan. 


Menanggapi hal itu, Suparman Romans mengatakan dia dan terdakwa Ahmad Tahir tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi. 


"Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim, " ujar Suparman. 


Suparman bersama terdakwa Ahmad Tahir tidak mengajukan eksepsi dan tetap mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Semua kami ikuti tanpa ada upaya melawan hukum. Hari ini kami juga ikuti sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, " katanya. 


Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mengenakan kemeja warna coklat, memakai topi hitam dan celana hitam, sambil memakai masker Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan kasus Korupsi.
Mengenakan kemeja warna coklat, memakai topi hitam dan celana hitam, sambil memakai masker Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan kasus Korupsi. (Handout)

Kejati Sumsel Telusuri Aset 3 Tersangka

Pasca menyita aset dari salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman dengan kembali memeriksa saksi, Kamis (21/9/2023)

 Jaksa Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dari Tersangka HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel non aktif.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved