Tahanan Lapas Merah Mata Palembang Tewas

Ini Peran Masing-masing Kedua Napi Lapas Merah Mata Palembang Habisi Nyawa Rekan Satu Kamarnya

Kedua napi kelas 1 Mata Merah Palembang yakni Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni, saat perkara digelar Kapolrestabes Palembang

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Kedua napi kelas 1 Mata Merah Palembang yakni Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni, saat perkara digelar Kapolrestabes, Palembang, Sabtu (20/7/2024), siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dengan wajah tertunduk malu, Kedua napi kelas 1 Mata Merah, Palembang yakni Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni, yang melakukan pembunuhan terhadap teman satu kamarnya yakni Sumaryanto, hanya bisa pasrah saat perkara digelar Kapolrestabes, Palembang, Sabtu (20/7/2024), siang. 


Diketahui, Agung merupakan tahanan kelas 1 Mata Merah Palembang dengan kasus Disersi, lantaran melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3,7 tahun.

Sedangkan Emi sendiri diketahui merupakan tahanan tersandung kasus pembunuhan dihukum seumur hidup. 


Dengan memakai baju tahanan Polrestabes, Palembang berwarna oren bertuliskan Tahanan Polrestabes Palembang, keduanya pun enggan menjawab pertanyaan awak media. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Sabtu (20/7/2024) siang, menggelar kasus pembunuhan yang terjadi di Lapas kelas 1 Mata Merah Palembang pada Kamis (18/7/2024) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Sabtu (20/7/2024) siang, menggelar kasus pembunuhan yang terjadi di Lapas kelas 1 Mata Merah Palembang pada Kamis (18/7/2024) lalu. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA, @oypalembang)

Baca juga: Motif Pembunuhan Napi di Lapas Mata Merah karena Korban tak Mau Ikuti Aturan Hingga Tersangka Kesal

Dimana saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, keduanya pun memilik peran masing-masing.

"Agung ini merupakan otak dari pembunuhan tersebut," ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Wakasat Reskim Kompol Iwan Gunawan, ketika menggelar perkara kedua pelaku, Sabtu (20/7/2024), siang. 


Dimana, Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.


Sedangkan, Emi berpesan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban mengunakan tali serta mengikat leher korban. 


"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya Harryo.


Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, atas kasus pembunuhan yang terjadi di Lapas kelas 1 Mata Merah, Palembang, pada Kamis (18/7/2024), beberapa waktu lalu, Kini perkara kedua napi yang melakukan aksi tersebut digelar di Mapolrestabes, Palembang, Sabtu (20/7/2024), Siang. 


Kedua pelaku yakni Agus Puting Maulana dan Ami Hartono, yang merupakan napi penghuni di Kamar No 19 B Karya Mulya Sematang Borong. Yang melakukan aksi pembunuhan terhadap korban yakni Sumaryanto, dengan berencana.


Ketika menggelar perkara kedua pelaku, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dari keterangan kedua tersangka motifnya adalah kesal lantaran korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.


"Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.(Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved