Berita PALI
30 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di PALI Hamil 8 Bulan, Kecurigaan Ketua RT Terungkap
Aksi bejat pelaku terungkap, korban diperiksa dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
Rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di kebun karet tempat dia bekerja, di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 Wib
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok. Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut, "ungkapnya.
Usai melakukan Aksi bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibu korban.
Aksi bejat pelaku tidak hanya sampai disitu, terus dilakukannya saat istrinya sedang mandi di sungai, dengan modus yang sama membujuk dan mengancam korban.
Kemudian pada tahun 2021 pelaku juga melakukan aksi bejatnya di rumahnya di simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, saat korban sedang tidur bersama ibunya.
Secara diam-diam pelaku membangunkan korban untuk mengajak dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan serupa.
"Terus terjadi ditahun 2022 dengan modus yang sama, di dua tempat, antara kebun karet tempat mereka mencari nafkah dan rumah mereka. Memanfaatkan kesempatan saat istri pelaku sedang ke sungai maupun sedang tidur,"terangnya.
Bahkan pada November 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.
Mirisnya lagi, pada April 2024 meski pelaku sudah menduga kalo korban sedang hamil 3 bulan. Aksi bejat tersebut terus saja dilakukannya dengan modus yang sama.
"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, Iptu Dayend mengatakan, bahwa pelaku mengenal korban dari usia 5 tahun, yang mana pada tahun 2016 pelaku menikahi ibu korban berstatus janda dengan 4 orang anak, 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari pernikahan pelaku R dan Ibu korban YH, pelaku juga memiliki 1 orang anak perempuan yang masih balita.
"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
Iptu Dayen mengatakan saat ini pihak nya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
Unit PPA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu korban dan meminta keterangan dari para saksi lainnya.
PEDAGANG Bendera di PALI Sepi Pembeli, 'Sehari Laku 2 Lembar, Bendera One Piece Tak Berani Jual' |
![]() |
---|
Inilah 2 Tersangka Korupsi di Kabupaten PALI yang Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, 1 Kadis & 1 Direktur |
![]() |
---|
Kerbaunya Terperosok ke Dalam Parit, Warga di Talang Ubi Minta Bantuan Petugas Damkar PALI Sumsel |
![]() |
---|
Kerap Tuai Kritikan, Bupati PALI Asgianto Sebut Program Saat Ini Warisan Pemerintahan Sebelumnya |
![]() |
---|
Dikepung Kelelawar, Siswa SMPN 4 Talang Ubi Terpaksa Belajar di Halaman Sekolah Beralas Terpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.