Berita PALI

30 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di PALI Hamil 8 Bulan, Kecurigaan Ketua RT Terungkap

Aksi bejat pelaku terungkap, korban diperiksa dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/APRIANSYAH ISKANDAR
R (34) Tersangka yang tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali hingga hamil 8 bulan. 

SRIPOKU.COM, PALI Seorang Ayah berusia 34 tahun di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel, tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun.


Akibat perbuatan pelaku berinisial R (34), membuat korban berinisial LYS (14), kini hamil 8 bulan.


Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan berulang kali, bahkan dalam seminggu bisa dua kali dilakukan pelaku.


Berdasarkan informasi yang didapat, kejahatan pelaku terungkap saat Erli selaku ketua RT 15  RW 04 Simpang Bandara curiga terhadap perubahan fisik korban.


Karena curiga Erli pun memanggil korban dan ibu korban berinisial YH (37) untuk mengajaknya bercerita dan menanyakan kondisi korban.


Kecurigaan Erli bukan tanpa alasan, karena korban dikenalnya tidak biasanya murung, akhir-akhir ini menjadi murung dan terdapat perubahan fisik di perut korban yang semakin membesar.

R (34) Tersangka tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali hingga hamil 8 bulan.
R (34) Tersangka yang tega merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali hingga hamil 8 bulan.


Korban pun menceritakan dirinya kepada Erli kalau Ayah tirinya selama ini telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.


Dari situlah aksi bejat pelaku terungkap, kemudian korban pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.


Mengetahui itu, Ibu korban YH didampingi Erli selaku Ketua RT melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024) lalu.


Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024.


Sehingga, Pelaku langsung diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.


"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).


Dijelaskan Iptu Dayend, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 30 kali.


Aksi bejat pertama kalinya dilakukan Pelaku pada tahun 2020 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved