Pilkada Sumsel 2024
Warning Paslongub Sumsel Belum Dapat Parpol Pengusung, Pengamat: Pemilihnya Bisa Tergerus ke HDCU
pengamat politik mengingatkan agar MataHati dan HAPAL tetap waspada pemilihnya tergerus ke HDCU (Herman Deru - Cik Ujang).
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski baru saja Syahrial Oesman selaku panglima kemenangan Mawardi Yahya – Anita Noeringhati (MataHati) mengaku kalau pasangan yang diusungnya segera memperoleh dukungan Golkar dan PAN menyusul Gerindra, namun pengamat politik tetap mengingatkan agar tetap waspada pemilihnya tergerus ke HDCU (Herman Deru - Cik Ujang).
"Hati-hati Paslongub yang belum dapat Parpol pengusung, baik itu MataHati maupun HAPAL pemilihnya bisa tergerus ke HDCU," Arianto, ST, MT, M.IKOM,POL, Rabu (17/7/2024).
Mantan Peneliti LSI ini menyebut sinyal partai Golkar masih 40 persen ke Anita Noeringhati dan Popo Ali Martopo.
"Ini dibuktikan dengan belum dikeluarkannya satupun surat untuk kedua nama tersebut baik surat tugas atau rekom kepada kedua Paslon ini," kata Arianto.
Menurutnya, ini sangat berpengaruh elektabilitas paslon yang belum mendapat kepastian dukungan dari Parpol pengusung. Karena masyarakat akan menunggu.
Dengan semakin dekat Pilkada waktunya maka pemilih itu biasanya akan mengerucut kepada pasangan calon yang sudah mendapatkan surat tugas atau surat rekomendasi dari partai politik.
"Pengalaman kami, karena masyarakat pemilih akan bimbang menentukan pilihan. Pilihan yang bimbang ini biasanya semakin dekat Pilkada akan mengerucut memilih calon yang sudah mempunyai partai pendukung atau partai pengusungnya,: kata Arianto.
Inilah yang harus diantisipasi bagi pasangan MataHati dan HAPAL. Karena kalau sampai detik ini menjelang dua bulan belum dikeluarkan surat rekomendasi dari Parpol, otomatis pemilih militansi parpol biasanya akan menyebar secara merata ke calon-calon lain.
"Ini yang tidak bisa dihindari dan pasti akan merugikan bagi calon yang diusung parpol tersebut," ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen Arianto ST MSi mengatakan jika selama ini Pilkada Sumsel 2024 banyak yang memprediksikan diikuti 3 pasang calon berdasarkan hasil dari hitung-hitungan kursi dari legislatifnya.
Akan tetapi seiringnya waktu, kalau dilihat dari skema yang dibangun oleh partai politik. Terutama dari partai yang belum memutuskan calon yang diusung itu salah satu untuk memasukkan syarat utama itu untuk dapat partai pendukung atau partai pengusung yaitu survei yang tertinggi.
"Nah di sini kami lihat survei yang tertinggi itu memang sampai detik ini yaitu pasangan Herman Deru - Cik Ujang (HDCU), terlepas dengan dua pasangan yang lain. Baik Mawardi Yahya - Anita Noeringhati (MataHati), maupun Heri Amalindo - Popo Ali Martopo (HAPAL)," paparnya.
Kalau dilihat dari sini potensi dari pasangan HDCU ini untuk mendapatkan partai politik yang besar selain parpol yang sudah didapatkannya itu memang cukup besar.
"Karena kami lihat instrument yang digunakan partai politik untuk mengusung calon-calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota, termasuk calon gubernur dan wakil gubernur itu salah satunya instrumen yang pertama itu diletakkan survei yang tertinggi," katanya.
Sedangkan untuk item-item yang lain misalnya ideologis parpol, tidak tercela, dan lain sebagainya item itu dimasukkan di posisi ke dua atau ke tiga atau terakhir.
Pilgub Sumsel
HDCU
Matahati
Hapal
Mawardi Yahya
Anita Noeringhati
Heri Amalindo
Popo Ali Martopo
Herman Deru
Cik Ujang
Gubernur Sumsel
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.