Berita Lubuklinggau

Viral 2 Pemandu Lagu di Lubuklinggau Adu Jotos Gara-gara Berebut Tamu, Kasus Berakhir Damai

Kasus penusukan pemandu lagu atau LC oleh temannya sendiri di Kota Lubuklinggau Sumsel berakhir damai.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Kedua LC Reni dan Dewi saat sepakat berdamai di Polres Lubuklinggau, Kamis (11/7/2024) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Kasus penusukan pemandu lagu atau LC oleh temannya sendiri di Kota Lubuklinggau Sumsel berakhir damai.

Baik korban Reni  dan pelaku Dewi memilih melakukan penyelesaian perkara melalui upaya perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

Proses RJ dilakukan di Polres Lubuklinggau dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Awalnya  korban Reni terpaksa harus menjalani operasi di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau karena menderita luka tusuk.

Sementara Dewi pelaku sempat diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim, Iptu Suroso menyampaikan bila kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

"Kasus penganiayaan pasal 351 yang mana korban dan pelaku sesama LC memilih berdamai.

Mengingat perkara ini dimohon baik dari korban dan pelaku untuk dilakukan RJ," ujarnya pada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hendrawan mengungkapkan alasannya dilakukan RJ karena pihak pelaku telah memulihkan hak korban serta menganti biaya dari materil korban.

"Mereka melakukan permohonan kepada pihak Satreskrim untuk perkara ini diselesaikan melalui luar pengadilan melalui RJ baik pelapor dan terlapor," ulangnya.

Lanjutnya, dengan sudah adanya perdamaian kasus ini otomatis dihentikan dan dianggap selesai.

"Kepada pelapor dan terlapor kita menginginkan adanya hubungan yang baik sebagai teman maupun keluarga.

Jadi keluarga jadi ikatan yang lebih erat dan tidak lagi jadi permasalahan di kemudian hari," ungkapnya.

Lanjutnya, kedua belah pihak jangan sampai adalagi dendam, mengingat pihak terlapor telah memberikan hak-hak pelapor dalam biaya pengobatan dan merawat pelapor sampai sembuh.

"Pelapor juga menginginkan hal yang sama, kondisi keduanya sudah sehat dan sudah keluar rumah sakit," ujarnya.

Kasat pun menghimbau  kepada masyarakat Lubuklinggau jangan mudah terpancing emosi bila terjadi permasalahan.

"Karena bisa merugikan keluarga besar, jadi kami mengimbau apabila ada permasalahan atau pun kondisi lainya untuk diselesaikan dengan cara hati yang dingin  sabar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Tipikor Ipda Dania Sumarto menyampaikan peristiwa penusukan bermula akibat korban cemburu pada pelaku.

Ceritanya saat keduanya sama-sama bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karoke di Kota Lubuklinggau tiba-tiba datanglah pengunjung ke karoke tersebut.

Awalnya pengunjung mendekati korban, namun diduga pengunjung itu direbut oleh pelaku.

"Didasari oleh rasa cemburu, korban merasa sakit hati pada pelaku (merebut tamunya)," ungkap Dania.

Kemudian korban mendatangi kos pelaku bersama dua orang temannya.

Setelah sampai di tempat pelaku, korban cek- cok dan memanggil-manggil pelaku.

"Korban ini  sambil teriak dan memaki pelaku.  Kemudian pelaku mengambil pisau ke dalam rumah dan membacok korban beberapa kali," ujarnya.

Akibat perkelahian ini korban mengalami luka pada dahi, bibir dan punggung bagian kiri.

Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit Air Bunda guna penanganan medis.

"Untuk pelaku sudah diamankan di Mako polres Lubuk Linggau guna penindakan lebih lanjut," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved