Karhutla di Sumsel

Kejari Ultimatum Pembakar Lahan di Ogan Ilir, Pelaku Siap-siap Dibawa ke Lapas Nusakambangan

Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Kompas.com
Pintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.

Unsur Forkopimda di Ogan Ilir langsung menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla untuk melakukan upaya pencegahan sedini mungkin.


Satu-persatu pimpinan unsur Forkopimda bicara perihal penanggulangan karhutla, salah satunya Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi.

Baca juga: 4 Kabupaten di Sumsel Sudah Tetapkan Status Siaga Karhutla, BPBD Minta Bantuan Helikopter ke BNPB


Saat dapat giliran berbicara, Eben tampak berapi-api dan mengaku geram dengan perilaku pembakar lahan.


Kegeraman Eben setelah menyimak paparan Kapolres Ogan Ilir bahwa daerah penyangga ibukota Sumatera Selatan ini termasuk kabupaten di Indonesia yang paling rawan karhutla.

Baca juga: Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Mulai Dilanda Karhutla, Berikut 40 Wilayah Desa Rawan Terbakar Lahan


"Tadi Bapak Kapolres bilang kalau pelaku pembakaran lahan begitu hebatnya saat menyalakan api.

Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD PALI melakukan pemadaman Kebakaran lahan di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada (30/9/2023) lalu.
Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD PALI melakukan pemadaman Kebakaran lahan di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada (30/9/2023) lalu. (SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar)

 

Tapi saat diadili, malah mengeluarkan kartu miskin, minta dikasihani. Tidak bisa itu," kata Eben saat berbicara pada rapat koordinasi, Rabu (26/6/2024).


Dijelaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran berlaku baik unsur kelalaian maupun kesengajaan.


Dasar hukum yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Baca juga: Musim Kemarau Tak Lama Lagi, Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Anggotanya Siaga Penanggulangan Karhutla


Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.


Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.


"Pelaku pembakaran penjarakan saja 15 tahun sesuai Undang Undang yang berlaku. Bila perlu kirim ke (Lapas) Nusakambangan," kata Eben.

Bupati Muratara Devi Suhartoni bersama petugas gabungan memadamkan api kebakaran lahan gambut di kawasan perkantoran Pemkab Muratara yang baru, Sabtu (7/10/2023).
Bupati Muratara Devi Suhartoni bersama petugas gabungan memadamkan api kebakaran lahan gambut di kawasan perkantoran Pemkab Muratara yang baru, Sabtu (7/10/2023). (Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah)


Rencananya, rapat koordinasi penanggulangan karhutla akan dilakukan secara berkala oleh Forkopimda Ogan Ilir.


Bahkan di jajaran Satgas Karhutla akan ada evaluasi setiap dua minggu, untuk memastikan kesiapan penanggulangan karhutla.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved