Karhutla di Sumsel
Kejari Ultimatum Pembakar Lahan di Ogan Ilir, Pelaku Siap-siap Dibawa ke Lapas Nusakambangan
Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Meski belum memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di wilayah Ogan Ilir.
Unsur Forkopimda di Ogan Ilir langsung menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla untuk melakukan upaya pencegahan sedini mungkin.
Satu-persatu pimpinan unsur Forkopimda bicara perihal penanggulangan karhutla, salah satunya Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi.
Baca juga: 4 Kabupaten di Sumsel Sudah Tetapkan Status Siaga Karhutla, BPBD Minta Bantuan Helikopter ke BNPB
Saat dapat giliran berbicara, Eben tampak berapi-api dan mengaku geram dengan perilaku pembakar lahan.
Kegeraman Eben setelah menyimak paparan Kapolres Ogan Ilir bahwa daerah penyangga ibukota Sumatera Selatan ini termasuk kabupaten di Indonesia yang paling rawan karhutla.
Baca juga: Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Mulai Dilanda Karhutla, Berikut 40 Wilayah Desa Rawan Terbakar Lahan
"Tadi Bapak Kapolres bilang kalau pelaku pembakaran lahan begitu hebatnya saat menyalakan api.

Tapi saat diadili, malah mengeluarkan kartu miskin, minta dikasihani. Tidak bisa itu," kata Eben saat berbicara pada rapat koordinasi, Rabu (26/6/2024).
Dijelaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran berlaku baik unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Dasar hukum yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Baca juga: Musim Kemarau Tak Lama Lagi, Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Anggotanya Siaga Penanggulangan Karhutla
Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan yakni penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pelaku pembakaran penjarakan saja 15 tahun sesuai Undang Undang yang berlaku. Bila perlu kirim ke (Lapas) Nusakambangan," kata Eben.

Rencananya, rapat koordinasi penanggulangan karhutla akan dilakukan secara berkala oleh Forkopimda Ogan Ilir.
Bahkan di jajaran Satgas Karhutla akan ada evaluasi setiap dua minggu, untuk memastikan kesiapan penanggulangan karhutla.
Kasus Karhutla di Sumsel Capai 394 Kejadian, 5 Daerah Masuk Zona Merah |
![]() |
---|
Tanggulangi Karhutla, BPBD Sumsel Dapat Tambahan Helikopter Water Booming |
![]() |
---|
3 Kabupaten di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Terbaru Muara Enim |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Kembali Landa Pemulutan Ogan Ilir, Asap Pekat Membumbung Tinggi |
![]() |
---|
Di Tengah Kepungan Asap Ogan Ilir, Tangan-Tangan Mungil Berjibaku Melawan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.