Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan

Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).

Editor: Yandi Triansyah
handout
Riduan DPO Kasus korupsi internet desa di Muba saat digiring Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024) 

"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny, Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved