Kasus Korupsi Internet Desa Muba
Sosok Riduan Pakai Sorban saat Ditangkap Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Langsung Ditahan
Kejati Sumsel menangkap seorang DPO kasus dugaan korupsi internet desa di Musi Banyuasin (Muba).
Editor:
Yandi Triansyah
handout
Riduan DPO Kasus korupsi internet desa di Muba saat digiring Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024)
"Hari ini tim penyidik menerima titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum tersangka kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel," ujar Vanny, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Internet Desa Muba
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Menyita Rumah Hingga Dokumen, Terkait Korupsi Pengelolaan Jaringan PMD di Muba |
![]() |
---|
Untuk Kedua Kalinya, Plt Kadis PMD Muba Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa |
![]() |
---|
Pakai Sorban dan Pakaian Serba Putih, DPO Korupsi Internet Desa di Muba Ditangkap Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi Internet Muba Titipkan Rp 126 Juta Uang Kerugian Negara ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.