Berita Prabumulih

Kena Begal Cuma Kedok, Pria Asal PALI Ternyata Terlilit Utang Judi Online, Kini Dijebloskan ke Bui

Shardianto (28) mendatangi SPK Polsek Cambai untuk melaporkan bahwa ia sudah menjadi korban begal.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
handout
Shardianto (28) warga Lorong Melati Dusun III Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali diamankan tim Elang Muara Polres Prabumulih karena membuat laporan palsu telah dibegal. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Shardianto (28) mendatangi SPK Polsek Cambai untuk melaporkan bahwa ia sudah menjadi korban begal.

Di hadapan petugas kepolisian ia mengaku kehilangan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dan di dalam box bawah jok motor tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 25 juta serta 1 unit HP Vivo Y21i.

Namun itu cuma kedok dari warga Lorong Melati Dusun III Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) ini saja.

Ternyata aksi itu ia lakukan untuk menutupi boroknya yang terlilit utang akibat judi online.

Akibat ulahnya tersebut, Shardianto terpasksa mendekam di sel tahanan karena diringkus tim Elang Muara Polsek Cambai pada Kamis (13/6/2024) sekitar 23.00.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, Shardianto mendatangi SPK Polsek Cambai guna melapor telah menjadi korban Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Akibat kejadian itu menurut Shardianto, dirinya kehilangan satu unit sepeda motor honda beat warna biru dan di dalam box bawah jok motor tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 25 juta serta 1 unit HP Vivo Y21i.

Kejadian itu menurut pelaku terjadi di Jalan Raya Sungai Medang tepatnya di jembatan dekat SMK N 3 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih pada Rabu (13/6/2024) pukul 18.00.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kapolsek Cambai Yogie Melta SSos didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH membenarkan adanya penangkapan itu.

"Mendapat laporan itu tim kita melakukan penyelidikan dan hendak dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku menyampaikan laporan palsu," ungkap Kanit Reskrim, pada Jumat (14/6/2024).

Kanit mengungkapkan, setelah didesak pelaku mengakui jika motor dan handphone dititip ke temannya bernama Erwinsa di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Pelaku menyatakan merekayasa kejadian dan laporan tersebut dikarenakan pelaku ingin menutupi utang akibat judi online," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijera pasal 242 KUHP tentang tindak oidana memberikan laporan keterangan palsu. "Pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 lembar laporan polisi model B, 4 lembar BAP saksi korban, 1 lembar surat keterangan berita acara sumpah dan 1unit hp Vivo Y12i," tegasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved