PPDB di Palembang
12 Tahapan dan Jadwal PPDB SD & SMP Palembang, Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Dimulai
PPDB SD dan SMP Palembang jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi, resmi dibuka pendaftaran selama satu pekan yakni 7-13 Juni 2024
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sempat eror hari Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Palembang jalur zonasi karena perawatan jaringan, kini server kembali normal dan sudah bisa diakses lagi.
PPDB SD dan SMP Palembang jalur zonasi dibuka satu pekan yakni 7-13 Juni 2024.
Selain jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua dan prestasi juga dibuka pendaftaran pada tanggal yang sama yakni 7-13 Juni.
Hari pertama pendaftaran hingga pukul 10.30 WIB, terdata sudah cukup banyak calon peserta didik yang telah mendaftarkan diri.
Untuk PPDB jalur zonasi SD sudah tercatat sudah memenuhi kuota 14 persen atau 2.287 dari total kuota yang tersedia sebanyak 16.084 peserta didik.
Sementara itu untuk jalur perpindahan orang tua sudah terisi 3 persen atau 32 peserta didik dari total kuota yang tersedia sebanyak 954 peserta didik.
Sementara itu untuk jalur Afirmasi atau jalur bagi siswa kurang mampu dan disabilitas yang sudah final terdata kuota terisi sebanyak 74 persen atau 2.112 peserta didik dari 2.988 kuota peserta didik yang tersedia.
Baca juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB Jalur Afirmasi SD dan SMP di Palembang, Besok Mulai Dibuka Jalur Zonasi
Sementara itu untuk PPDB jalur zonasi SMP sudah tercatat sudah memenuhi kuota 34 persen atau 3.494 dari total kuota yang tersedia sebanyak 10.238 peserta didik.
Sementara itu untuk jalur perpindahan orang tua sudah terisi 1 persen atau 8 peserta didik dari total kuota yang tersedia sebanyak 851 peserta didik.
Sementara itu untuk jalur Afirmasi atau jalur bagi siswa kurang mampu dan disabilitas yang sudah final terdata kuota terisi sebanyak 86 persen atau 4.394 peserta didik dari 5.115 kuota peserta didik yang tersedia.
Sementara itu untuk jalur prestasi SMP, pendaftaran sudah melebihi kuota yang disediakan.
Kuota PPDB jalur zonasi SD sebesar 80 persen dari daya tampung sekolah sedangkan jalur zonasi SMP sebesar 60 persen dari dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Zonasi sekolah ini berdasarkan kelurahan yang ada di sekitar sekolah tersebut.
Untuk zonasi sekolah SD ditetapkan beberapa kelurahan saja karena jumlah sekolah dasar negeri di Palembang banyak mencapai 249 sekolah sedangkan jalur zonasi SMP ditetapkan lebih banyak cakupan kelurahannya karena jumlah sekolah SMP negeri hanya ada 61 sekolah saja.
Ombudsman Belum Temukan Aduan Resmi Kecurangan PPDB SD SMP di Palembang |
![]() |
---|
Sepi Peminat, SDN 3 Palembang Hanya Terima 6 Siswa Baru, Kepsek Singung Lokasi Sekolah tak Strategis |
![]() |
---|
Kadisidik Palembang Tantang Buktikan Tuduhan Jual-Beli Bangku PPDB, Hadiah Rp 1 Juta Jika Terbukti |
![]() |
---|
Website PPDB SD dan SMP Palembang Sudah Bisa Diakses, Klik di Sini Cek Hasil Kelulusan |
![]() |
---|
Link Pengumuman PPDB SD dan SMP di Palembang, Kelulusan Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.