Mekanisme Baru Pemohon SIM di Polrestabes Palembang, Diwajibkan Terdaftar Aktif di JKN

Sosialisasi terkait pemohon SIM baru, saat hendak membuat SIM di Satpras Lantas Polrestabes Palembang harus terdaftar JKN aktif

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
Handout
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Dearty, mengatakan pemohon SIM baru akan dilakukan pengecekan kepesertaan JKN. 

"Ya bener adanya hal tersebut, namun di Polrestabes, Palembang baru dilakukan Sosialiasi," katanya, Selasa (4/6/2024), siang 

Yenny mengatakan, undang-undang Nomor 40 tahun 2024, tentang sistem jaminan sosial nasional dan peraturan kepolisian negara RI no 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang  penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. 

"Uji coba pemberlakuan persyaratan kepersertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM akan di laksanakan pada 1 juli hingga 30 september 2024," ungkapnya. 

Ini akan dilakukan, lanjut Yenny, diseluruh satuan lanyanan penyelenggar Adminitrasi SIM (Satpras) di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimatan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

Terlihat hal ini, Yenny menuturkan, jadi pemohon yang akan pembuatan SIM Baru tentunya Wajid mengakses barcode dari JKN, untuk mengetahui cara pendaftaran JKN, dan cara melakukan pelunasan tunggakan melalui rehab. 

"Nanti pemohon akan Wajid mengakses barcode dari JKN," katanya, sama seperti pemohon SIM yang melakukan perpanjangan. 

Hal ini dilakukan, sambung Yenny, untuk mengetahui apakah BPJS pemohon masih aktif atau tidak serta menunggak tidak.

"Jika BPJS pemohon aktif bisa melakukan proses pembuatan SIM, Jika tidak akan diarahkan untuk melakukan aktivasi, jika terdaftar dan ada tunggakan diarahkan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS," ungkapnya. 

Lebih jauh Yenny mengatakan, jika pemohon belum menjadi perseta BPJS diarahkan ke pihak BPJS untuk melakukan pendaftaran.

"Hingga saat ini di Polrestabes Palembang sendir masih dilakukan sosialiasi," tegasnya 

Jika nanti akan diterapkan di Satpras Lantas Polrestabes, Palembang, ditambahkan Yenny, nantinya pihak BPJS akan melakukan pendampingan pada saat di layanan SIM.

"Jadi kita belum terapkan dan masih tahap sosialisasi," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved