Mekanisme Baru Pemohon SIM di Polrestabes Palembang, Diwajibkan Terdaftar Aktif di JKN
Sosialisasi terkait pemohon SIM baru, saat hendak membuat SIM di Satpras Lantas Polrestabes Palembang harus terdaftar JKN aktif
Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masih dilakukan Sosialisasi terkait pemohon SIM baru, saat hendak membuat SIM di Satpras Lantas Polrestabes Palembang harus terdaftar JKN aktif, untuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN.
Pengecekan kepesertaan JKN dapat dilakukan dengan cara, Pandawa layanan administrasi melalui WhatsApp yang dilayani oleh petugas BPJS kesehatan ke nomor 08118165165, melalui aplikasi mobile JKN, melalui web portal BPJS kesehatan .
Pengecekan ini dapat dilakukan mandiri oleh peserta, pengecekan dapat di lakukan oleh pihak BPJS dan keluarga yang diberikan akses.
Sedangkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty, mengatakan tindak lanjut dari pengecekan kepesertaan JKN.
"Simulasi atas hasil pengecekan status kepesertaan JKN," katanya.
Status kepesertaan JKN Aktif, lanjut Yenny proses penertiban SIM dapat berlanjut sampai dengan Sim diserahkan ke pemohon.
Baca juga: Dampak Lampu Mati Hingga Malam Ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Atur Lalulintas Secara Manual
Lalu yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, pemohon SIM diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN, proses penerbitan SIM tetap berlanjut.
Pada saat penyerahan SIM, pemohon sudah harus menunjukan bukti telah melakukan pendaftaran kepersetaan JKN.
"Bagi peserta mandiri menunjukan virtual aacount sebagai bukti pendaftaran kepersetaan JKN. Bagi peserta PPU menunjukan telah didaftarkan oleh pemberi kerja," katanya.
Lebih jauh Yenny mengatakan, jika sudah terdaftar jika kepesertaan JKN tidak aktif.
"Pertama karena menunggak iuran JKN, pemohon SIM diarahkan untuk membayar tunggakan iurannya., sebagai buktinya pemohon SIM dapat melampirkan bukti pembayaran pelunasan iuran JKN atau bukti mengikuti program cicilan pembayaran iuran (rehab), " bebernya.
Ditambahkan Yenny, kepesertaan tidak aktif karena masalah kepesertaan, pemohon SIM diarahkan untuk menghubungi petugas BPJS kesehatan melalui care center 165 atau nomor wa BPJS kesehatan atau lagi datang langsung ke kantor BPJS kesehatan.
"Namun jangan Kuawatir di Polrestabes, Palembang masih sosialisasi, dan nanti petugas akan didampingi oleh petugas BPJS ," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saatnya seluruh pemohon SIM akan terlindungi dengan program JKN (Jamiman Kesehatan Nasional), tentunya hal ini juga akan diterapkan di Polrestabes, Palembang.
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny membenarkan hal tersebut, namun untuk di Polrestabes, Palembang baru dilakukan sosialiasi.
"Ya bener adanya hal tersebut, namun di Polrestabes, Palembang baru dilakukan Sosialiasi," katanya, Selasa (4/6/2024), siang
Yenny mengatakan, undang-undang Nomor 40 tahun 2024, tentang sistem jaminan sosial nasional dan peraturan kepolisian negara RI no 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisian negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
"Uji coba pemberlakuan persyaratan kepersertaan JKN Aktif bagi pemohon SIM akan di laksanakan pada 1 juli hingga 30 september 2024," ungkapnya.
Ini akan dilakukan, lanjut Yenny, diseluruh satuan lanyanan penyelenggar Adminitrasi SIM (Satpras) di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimatan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Terlihat hal ini, Yenny menuturkan, jadi pemohon yang akan pembuatan SIM Baru tentunya Wajid mengakses barcode dari JKN, untuk mengetahui cara pendaftaran JKN, dan cara melakukan pelunasan tunggakan melalui rehab.
"Nanti pemohon akan Wajid mengakses barcode dari JKN," katanya, sama seperti pemohon SIM yang melakukan perpanjangan.
Hal ini dilakukan, sambung Yenny, untuk mengetahui apakah BPJS pemohon masih aktif atau tidak serta menunggak tidak.
"Jika BPJS pemohon aktif bisa melakukan proses pembuatan SIM, Jika tidak akan diarahkan untuk melakukan aktivasi, jika terdaftar dan ada tunggakan diarahkan melakukan konfirmasi ke pihak BPJS," ungkapnya.
Lebih jauh Yenny mengatakan, jika pemohon belum menjadi perseta BPJS diarahkan ke pihak BPJS untuk melakukan pendaftaran.
"Hingga saat ini di Polrestabes Palembang sendir masih dilakukan sosialiasi," tegasnya
Jika nanti akan diterapkan di Satpras Lantas Polrestabes, Palembang, ditambahkan Yenny, nantinya pihak BPJS akan melakukan pendampingan pada saat di layanan SIM.
"Jadi kita belum terapkan dan masih tahap sosialisasi," tutupnya.
| Soal SAS PLBJ Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| Tak Terima Foto Syur Dijadikan Status WA, IRT di Plaju Palembang Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Bandit Pemecah Kaca Jendela Mobil Beraksi di Tanjung Barangan Palembang, Bawa Kabur Uang Rp10 Juta |
|
|---|
| Lima Hari Tak Kunjung Pulang, Maria Dilaporkan Hilang oleh Sang Anak ke Polrestabes Palembang |
|
|---|
| Soal Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/SIM-dan-JKN.jpg)