Mekanisme Baru Pemohon SIM di Polrestabes Palembang, Diwajibkan Terdaftar Aktif di JKN

Sosialisasi terkait pemohon SIM baru, saat hendak membuat SIM di Satpras Lantas Polrestabes Palembang harus terdaftar JKN aktif

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
Handout
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Dearty, mengatakan pemohon SIM baru akan dilakukan pengecekan kepesertaan JKN. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masih dilakukan Sosialisasi terkait pemohon SIM baru, saat hendak membuat SIM di Satpras Lantas Polrestabes Palembang harus terdaftar JKN aktif, untuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN

Pengecekan kepesertaan JKN dapat dilakukan dengan cara, Pandawa layanan administrasi melalui WhatsApp yang dilayani oleh petugas BPJS kesehatan ke nomor 08118165165, melalui aplikasi mobile JKN, melalui web portal BPJS kesehatan .

Pengecekan ini dapat dilakukan mandiri oleh peserta, pengecekan dapat di lakukan oleh pihak BPJS dan keluarga yang diberikan akses. 

Sedangkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Dearty, mengatakan tindak lanjut dari pengecekan kepesertaan JKN.

"Simulasi atas hasil pengecekan status kepesertaan JKN," katanya.

Status kepesertaan JKN Aktif, lanjut Yenny proses penertiban SIM dapat berlanjut sampai dengan Sim diserahkan ke pemohon.

Baca juga: Dampak Lampu Mati Hingga Malam Ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Atur Lalulintas Secara Manual

Lalu yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, pemohon SIM diarahkan untuk melakukan pendaftaran peserta JKN, proses penerbitan SIM tetap berlanjut.

Pada saat  penyerahan SIM, pemohon sudah harus menunjukan bukti telah melakukan pendaftaran kepersetaan JKN.

"Bagi peserta mandiri menunjukan virtual aacount sebagai bukti pendaftaran kepersetaan JKN. Bagi peserta PPU menunjukan telah didaftarkan oleh pemberi kerja," katanya.

Lebih jauh Yenny mengatakan, jika sudah terdaftar jika kepesertaan JKN tidak aktif.

"Pertama karena menunggak iuran JKN, pemohon SIM diarahkan untuk membayar tunggakan iurannya., sebagai buktinya pemohon SIM dapat melampirkan bukti pembayaran pelunasan iuran JKN atau bukti mengikuti program cicilan pembayaran iuran (rehab), " bebernya. 

Ditambahkan Yenny, kepesertaan tidak aktif karena masalah kepesertaan, pemohon SIM diarahkan untuk menghubungi petugas BPJS kesehatan melalui care center 165 atau nomor wa BPJS kesehatan atau lagi datang langsung ke kantor BPJS kesehatan.

"Namun jangan Kuawatir di Polrestabes, Palembang masih sosialisasi, dan nanti petugas akan didampingi oleh petugas BPJS ," tutupnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, saatnya seluruh pemohon SIM akan terlindungi dengan program JKN (Jamiman Kesehatan Nasional), tentunya hal ini juga akan diterapkan di Polrestabes, Palembang. 

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny membenarkan hal tersebut, namun untuk di Polrestabes, Palembang baru dilakukan sosialiasi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved