Korupsi di PT Timah

Sosok Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi PT Timah Rp 300 T, Berperan Ubah Dokumen

Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.

|
Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA. 

Pada Maret 2019, BGA pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

BGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Negara Rugi Rp 300 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya berjumlah Rp 271 triliun, kini bertambah hingga Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T.

(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata  Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.

Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.

Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.

"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."

"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."

"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.

"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Dirjen Minerba ESDM jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Ini Sosok dan Perannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/29/eks-dirjen-minerba-esdm-jadi-tersangka-baru-kasus-timah-ini-sosok-dan-perannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved