Korupsi di PT Timah

Sosok Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi PT Timah Rp 300 T, Berperan Ubah Dokumen

Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.

|
Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA. 

SRIPOKU.COM- Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.

Bambang Gatot Ariyono ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung mengungkap, kerugian negara dalam kasus mega korupsi ini bertambah jadi Rp 300 T dari sebelumnya Rp 271 T.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan BGA sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan alat bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Siapakah Jenderal Bintang 4 yang Jadi Beking Mega Korupsi?


"Dia (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menambahkan, saat ini BGA masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ia mengatakan penahanan BGA terhadap tersangka akan diputuskan pada nanti sore.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga statusnya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Kolase foto Iskandar Sitorus dan ilustrasi sosok Jenderal Bintang 4.
Kolase foto Iskandar Sitorus dan ilustrasi sosok Jenderal Bintang 4. (Kolase)

Peran BGA dalam kasus korupsi PT Timah adalah mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tahun 2019.

BGA diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.

Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.

"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 Ikut Terseret, Kejagung Ungkap Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 T

Dengan penetapan BGA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah bertambah menjadi 22 orang.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved