Breaking News

Korupsi di PT Timah

Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Hari Ini, Peran Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah Diungkap

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Rabu, 14 Agustus 2024. 

SRIPOKU.COM - Hari ini suami Sandra Dewi, harvey Moeis akan menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Seperti diketahui Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).

Keberadaan Sandra Dewi tak bisa dampingi Harvey Moeis saat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) terungkap.
Keberadaan Sandra Dewi tak bisa dampingi Harvey Moeis saat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) terungkap. (instagram)

Baca juga: Arti Gestur Sandra Dewi Diperiksa Kasus Harvey Moeis Dikuliti, Pakar Ekspresi Sebut Lelah dan Malu

Dalam perkara ini, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT RBT, bersama eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraih keuntungan pribadi.

Pada Rabu, 27 Maret 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar tahun 2018.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan pertambangan liar tersebut disamarkan sebagai aktivitas sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan (processing) timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

 Selanjutnya, Harvey meminta bagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.

Bukti aset Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menyita banyak aset milik Harvey yang diduga diperoleh dari peristiwa pidana tersebut. Setidaknya, Kejagung menyita 11 unit atau bidang tanah dan bangunan sebagai barang bukti.

Rinciannya, 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di wilayah Tangerang.

Selain itu, delapan kendaraan mewah juga dijadikan barang bukti, termasuk dua unit Ferrari serta Mercedes-Benz, Porsche, Rolls-Royce, Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper, masing-masing satu unit.

Ada pula 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia yang turut disita.

Pemeriksaan Sandra Dewi Kasus ini juga menarik perhatian karena melibatkan istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

 Kejagung sempat memeriksa Sandra pada 5 April 2024 terkait rekening yang telah diblokir oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved