Korupsi di PT Timah
Sosok Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi PT Timah Rp 300 T, Berperan Ubah Dokumen
Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.
SRIPOKU.COM- Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.
Bambang Gatot Ariyono ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejagung mengungkap, kerugian negara dalam kasus mega korupsi ini bertambah jadi Rp 300 T dari sebelumnya Rp 271 T.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan BGA sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan alat bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Siapakah Jenderal Bintang 4 yang Jadi Beking Mega Korupsi?
"Dia (BGA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menambahkan, saat ini BGA masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ia mengatakan penahanan BGA terhadap tersangka akan diputuskan pada nanti sore.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga statusnya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," ucapnya.

Peran BGA dalam kasus korupsi PT Timah adalah mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) tahun 2019.
BGA diduga mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan sebesar 100 persen.
Perubahan itu dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang benar serta tidak dilakukan dengan kajian apapun.
"Ternyata perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ungkap Kuntadi.
Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 Ikut Terseret, Kejagung Ungkap Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Dengan penetapan BGA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah bertambah menjadi 22 orang.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT
Timah, Alwin Albar (ALW)
Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA)
Baca juga: Daftar Jenderal Bintang 4 Polri Sejak 1965-2024, Ada Satu Jenderal tak Sempat Dilantik Jadi Kapolri
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto (RI)
Pengusaha tambang di Pangkalpinang, Suwito Gunawan (SG) alias Awi
Pengusaha tambang di Pangkalpinang, Gunawan alias MBG
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN)
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM)
Owner PT TIN, Hendry Lie (HL)
Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL)
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Bambang Gatot Ariyono
Bambang Gatot Ariyono alias BGA merupakan salah satu pejabat di Kementerian ESDM yang kini sudah pensiun sejak Mei 2020.
BGA lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960 sehingga saat ini, usianya 64 tahun.
Lulusan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional – Veteran Yogyakarta itu, pernah menjadi Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013).
BGA juga menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015).
Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020.
Pada Maret 2019, BGA pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
BGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Negara Rugi Rp 300 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya berjumlah Rp 271 triliun, kini bertambah hingga Rp 300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T.
(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.
Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."
"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."
"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.
"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Dirjen Minerba ESDM jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Ini Sosok dan Perannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/29/eks-dirjen-minerba-esdm-jadi-tersangka-baru-kasus-timah-ini-sosok-dan-perannya?page=all
Dirjen Minerba
PT Timah
korupsi timah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Bambang Gatot Ariyono
Kementrian ESDM
BGA
Tebongkar Aliran Uang Korupsi Timah Harvey Moeis Disalurkan ke Sandra Dewi via ATM Asisten Pribadi |
![]() |
---|
Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Hari Ini, Peran Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah Diungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Terungkap, Pilih Lakukan Ini |
![]() |
---|
88 Tas Brended hingga Rolls Royce, Ini Deretan Barang Mawah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Sandra Dewi Usai Dihujat Imbas Kasus Harvey Moeis Terungkap, Jarang Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.