Korupsi di PT Timah

Sosok Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi PT Timah Rp 300 T, Berperan Ubah Dokumen

Berikut sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA.

|
Editor: Odi Aria
Kolase
Sosok eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono alias BGA. 

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN)

Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM)

Owner PT TIN, Hendry Lie (HL)

Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL)

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Kejagung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka.


Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Bambang Gatot Ariyono

Bambang Gatot Ariyono alias BGA merupakan salah satu pejabat di Kementerian ESDM yang kini sudah pensiun sejak Mei 2020.

BGA lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960 sehingga saat ini, usianya 64 tahun.

Lulusan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional – Veteran Yogyakarta itu, pernah menjadi Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013).

BGA juga menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015).

Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba ESDM periode 2015-2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved