Warga Muba Tewas Hirup Gas Beracun

Sejumlah Warga Tergeletak di Lokasi Penambangan Minyak Ilegal di Keluang Muba Sumsel, Ada yang Tewas

Video yang beredar dengan durasi 1.30 detik tersebut melihatkan situasi tempat penambangan minyak illegal dipenuhi kabut putih yang berasal dari gas.

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
Capture video viral
Salah satu warga korban diduga gas beracun di lokasi penyambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan. 

Sementara, Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK dan Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo belum memberikan balasan dari no Whatsapp miliknya.

Perlu diketahui sejumlah persitiwa dari persoalaan penambangan minyak ilegal terjadi beberapa kali pada periode Januari hingga Mei.

Dimana, pada Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 WIB di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar.

Mobil tersebut terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk. Akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu Grandmax pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas.

Kemudin pada awal Januari, tempat penyulingan minyak mentah ilegal terbakar di Kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Tempat pengolahan minyak tersebut berada di tengah kebun kelapa sawit Kelurahan Keluang milik Hidayat (48), warga Dusun II Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Hidayat diamankan tak jauh dari TKP kebakaran pada pukul 17.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Keluang.

Lalu, kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) terjadi di kebun karet Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu (12/05/2024) kemarin sekira pukul 17.00WIB.

Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang langsung mengecek dan olah TKP. Alhasil didapatlah identitas pelaku bernama Ayub (36) warga Jambi yang ditangkap pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di hotel EDW Sekayu.

Dari 2 titik sumur minyak yang terbakar saat itu yang diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved