Berita Empat Lawang
Diduga Curhatan Istri Minta Cerai, Napi Penghuni Lapas Kelas IIB Empat Lawang Akhiri Hidupnya
Narapidana Lapas Kelas IIB Empat Lawang Sumsel ditemukan tewas tergantung diduga karena curhatan istrinya yang minta cerai, Selasa (9/9/2025).
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Keluarga napi yang ditemukan tewas tergantung dalam kamar Blok B4 Lapas Kelas IIB Empat Lawang menolak dilakukan visum atas jasad korban, Selasa (9/9/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti mengatakan, pihak keluarga telah menerima jasad Napi atas nama Dendi Saputra (25) itu.
“Tadi pihak keluarga sudah di rumah sakit, sudah diterima alhamdulillah dengan baik bahwasannya langsung dibawa juga dari pihak kepolisian mendampingi pihak keluarganya juga di rumah sakit,” katanya.
Menurutnya, saat disarankan oleh pihaknya di rumah sakit untuk dilakukan proses visum pihak keluarga Napi tersebut menolak.
“Tadi kita sudah menyampaikan melalui dokter kita dengan mendampingi di rumah sakit, bahwa silahkan kalau mau dilakukan visum, tapi keluarga yang bersangkutan tidak usah begitu,” jelasnya.
Selain itu menurutnya di tubuh napi tersebut tidak ditemukan bekas ataupun tanda kekerasan.
“Tidak ada, tadi dokter kita bersama pihak kepolisian melihat badannya bersih makanya langsung dibawa, murni bunuh diri,” ungkapnya.
Ia juga mengakui dari sisi penjagaan pihaknya ada kelalaian.
“Kalau dari untuk penjagaan yang termasuk kelalaian, namun itu nanti kami sudah diperintahkan oleh Kakanwil juga untuk membuatkan berita acara pemeriksaannya,” ujarnya.
“Ke depan pasti kami memperketat untuk pengamanan untuk pemantauan warga binaan kita,” imbuhnya.
Adapun Dendi Saputra ditemukan tergantung usai malam sebelumnya sempat curhat istri minta cerai.
Ia merupakan warga Desa Batu Galang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
Napi ini ditemukan oleh rekan sesama Napi di kamar huniannya yakni kamar Blok B4 sekira pukul 04:00 WIB.
Dendi Saputra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan atau pasal 338 juncto pasal 53 KUHP dengan putusan 10 tahun penjara, di mana ia sendiri telah menjalani hukuman sekitar 9 bulan bulan penjara.
Baca juga: SISWA SMA Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Lintas Palembang-Muara Enim, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman kepada wartawan menyampaikan berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari rekan sekamar Dendi Saputra yakni Alpindra, sebelumnya Dendi Saputra bercerita jika istrinya meminta cerai.
| Oknum Guru di Empat Lawang Dipanggil Polisi Terkait Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan di Facebook |
|
|---|
| Petaka di Air Terjun Bayau, 2 Siswi SMA di Empat Lawang Hanyut Saat Sungai Meluap |
|
|---|
| Dua Siswi SMA Hanyut di Air Terjun Bayau Empat Lawang, Ditemukan Meninggal di Lokasi Berbeda |
|
|---|
| Polsek Paiker Empat Lawang Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel |
|
|---|
| DA Wartawan Perempuan di Empat Lawang Laporkan Oknum Guru, Gegara Postingan di Facebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Napi-akhiri-hidup.jpg)