Berita Musi Rawas

DIKEPUNG Polisi, Pria Ini di Musi Rawas Gercep Buang Kotak Rokok ke Semak-semak, Ternyata Pengedar!

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI - Tersangka Muhammad Ongki (25) warga Dusun I Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang pria pengangguran asal Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Ongki (25), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.

Pria ini tertangkap tangan menyimpan 25 paket kecil narkotika jenis sabu.

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, ditangkap pada Senin (8/9/2025) di pinggir jalan kawasan Dusun III Desa Mambang, sekitar pukul sore hari.

Tersangka Buang Barang Bukti Saat Ditangkap

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-30/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus rokok ke semak-semak. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 25 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 4,25 gram,” jelas AKP Aston, Selasa (9/9/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tes urine terhadap Ongki juga menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.

Diduga Hendak Edarkan Sabu

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka menunjukkan bahwa sabu tersebut telah dikemas dalam jumlah kecil, yang mengindikasikan kemungkinan akan diedarkan kembali.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta,” tegas AKP Aston.
 
Polisi Imbau Warga Waspada

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah pedesaan.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah memberi informasi. Ke depan, kami akan terus gencar melakukan patroli dan penyelidikan terhadap jaringan pengedar yang menyasar kalangan muda,” pungkasnya.
 
Barang bukti yang diamankan yakni 25 paket kecil narkotika jenis sabu (berat bruto 4,25 gram), satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan dan hasil tes urine positif amfetamin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved