Pemilu 2024

Usul Politikus Legalkan Politik Uang Tanda Kegagalan Fungsi Parpol, Pengamat:  Benahi Sistem Pemilu

usulan melegalkan money politic menandakan bahwa ada kegagalan fungsi Parpol dalam instrumen demokrasi di Indonesia.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Koordinator Wilayah Public Trust Institute Fatkurohman SSos; Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua 

Menurutnya, politik uang merupakan kewajaran di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dilegalkan dengan bahasa batasan jumlah tertentu.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu

kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ucap Hugua.

Ia menambahkan, kontestasi dengan politik uang tersebut juga sangat berdampak negatif, terutama terhadap orang yang tidak punya modal.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," kata Hugua.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved