Pemilu 2024

Usul Politikus Legalkan Politik Uang Tanda Kegagalan Fungsi Parpol, Pengamat:  Benahi Sistem Pemilu

usulan melegalkan money politic menandakan bahwa ada kegagalan fungsi Parpol dalam instrumen demokrasi di Indonesia.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Koordinator Wilayah Public Trust Institute Fatkurohman SSos; Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua 

Yang kedua, bagaimana sistem pengawasan penyelenggaraan pemilu. Dari sisi pengawasan terhadap praktik-praktik ini juga

belum maksimal. Terutama bagaimana fungsi Bawaslu dalam melakukan penindakan, pengawasan terhadap praktik money politic.

Selama ini kita tahu bahwa praktik money politic itu bisa ditindak ada laporan. Terkait dengan inisiatif pengawasan Pemilu ini sangat minim. Inisiatif dalam hal ini Bawaslu untuk melakukan penindakan money politic.

Hanya mengandalkan bagaimana laporan-laporan yang masuk. lalu melakukan penindakan. Tentu ini menjadi salah satu catatan lain dari pada usulan bagaimana melegalkan money politic itu sendiri.

"Pendapat saya terkait dengan hal ini adalah saya pikir melegalkan money politic itu bukanlah bagian dari usul yang mencerdaskan.

Justru ini tidak baik untuk pemilih itu sendiri. Dari pada mengusulkan praktik money politic, lebih baik pembenahan sistem pemilu," ujarnya.

fatkur institute
Koordinator Wilayah Public Trust Institute, Fatkurohman SSos

Baca juga: Sosok RA Anita Noeringhati Bacawagub Sumsel Pendamping Mawardi, Singa Betina Parlemen

Apakah sistem terbuka dalam hal ini masih pas untuk demokrasi Indonesia atau justru sistem pemilu tertutup yang pas dengan hanya memilih parpol,

tidak memilih calon anggota legislatif yang secara terbuka (vulgar) yang akhirnya lebih bebas dalam melakukan praktik money politic.

Sementara sistem pengawasan yang ada tidak maksimal dalam melaksanakan pengawasan dalam proses pemilu itu sendiri.

 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Viral Usul Legalkan Money Politic Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Hugua mengusulkan, agar praktik politik uang dilegalkan dalam pemilu selanjutnya dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan Hugua saat rapat kerja Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?

Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved