Kasus Pembunuhan Taruna STIP
Update Kasus Kematian Taruna STIP, Polisi Sebut Tersangka Masih Mungkin Bertambah
Tersangka kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rasdika (19), Tarunan Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) masih mungkin bertambah.
Editor:
Yandi Triansyah
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka kami menetapkan TRS sebagai tersangka (penganiayaan Putu)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, keterangan dari puluhan saksi dan sederet bukti yang dikumpulkan pihaknya cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka pembunuhan juniornya.
“Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV, dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS. Dia tersangka tunggal,” tegas Gidion.
Tersangka, lanjut Gidion, dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Tegar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.